Medan-Kliktodaynews.com Berbagai elemen Kristen dan Ormas di Sumatera Utara, mendesak penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang menista agama. Pernyataan itu dikeluarkan dalam sebuah pertemuan yang mereka lakukan, Senin malam (26/8/2019) lalu.
Ditegaskan mereka, penegakan hukum yang adil itu adalah sebagai perwujudan Pancasila, yang di dalamnya ada sila mengenai ‘Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia’. “Jangan ada istilah mayoritas minoritas, karena berdasarkan kesepakatan bersama oleh para pendiri bangsa, juga berdasarkan Pancasila, serta berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini, bahwa seluruh Rakyat Indonesia adalah sama kedudukannya di dalam negara ini,” kata Ketua Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul, menjawab pertanyaan media, Rabu (28/8/2019).
Dalam pertemuan itu sendiri hadir beberapa lembaga keumatan dan ormas di Sumatera Utara. Antara lain: DPD PIKI Sumatera Utara, DPD GAMKI Sumatera Utara, GMKI Korwil Sumut-NAD, Sumatera Berdoa, Horas Bangso Batak, Fokus, dan lainnya.
Ada pun figur-figur yang hadir, di antaranya: RE Nainggolan (tokoh masyaratkat), JA Ferdinandus (Sumatera Berdoa), RB Jonan (Fokus). John Eron Lumbangaol (Ketua DPD PIKI Sumut), Burhanuddin Rajagukguk (Korwil PIKI Sumbagut), Edward Simanjuntak (tokoh masyarakat), Gandi Tambunan (tokoh masyarakat). Bukit Tambunan SKA (tokoh masyarakat), Warinson Sinaga (Fokus), Landen Marbun SH (Ketua DPD GAMKI Sumut). Alfan HR Sihombing (Sekretaris DPD GAMKI Sumut), Harris Silalahi (GAMKI Sumut). Lamsiang Sitompul (Ketua HBB), Tagor Aruan (HBB), Jhon Tulus Sitompul (HBB), Mangatas Simarmata (HBB), Paris Sitohang (HBB), Dicky Tarigan (HBB). Janson Sihombing (Fokus) dan Gito M Pardede (Korwil I GMKI Sumut-NAD).
Pernyataan Lengkap
Ada pun pernyataan lengkap yang dikeluarkan oleh beberapa elemen Kristen itu adalah sebagai berikut:
Atas pernyataan yang menista dan menghina Umat Kristiani yang dilakukan oleh: Ustad Abdul Somad, Ustad Yahya Waloni maka kami Umat Kristen merasa sangat tersinggung dan prihatin atas penghinaan ini.
Sesuai dengan UUD 1945, seluruh Rakyat Indonesia adalah sama di hadapan hukum. Dan negara berkewajiban dan menjamin perlindungan terhadap seluruh Rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, maka sikap kami adalah sebagai berikut:
Kami mendorong pemerintah untuk melakukan penegakan hukum atas tindakan penistaan dan penghinaan terhadap agama apa pun yang secara sah diakui Undang-Undang Republik Indonesia.
Pemerintah harus hadir dan menjamin kebebasan beragama untuk melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Sebagaimana yang diakui oleh negara serta sebagaimana juga bagian dari Nawacita Pemerintah.
Mengajak seluruh Umat Kristiani tetap dapat menahan diri dengan prinsip ‘iman kasih’. Dan tidak terpancing untuk diadu domba antar-umat beragama.
Medan, 26 Agustus 2019
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Kiranya menjadi masukan yang berharga bagi pihak-pihak yang terkait, khususnya Departemen Agama RI.(TIM/KTN)