Medan-Kliktodaynews.com Proyek CSR PTPN IV sebesar Rp. 10 Miliar di Poldasu untuk Pembangunan rumah tahanan (Rutan) dan gedung Arsip yang diduga meyalahi prosedur dan aturan sampai saat ini belum menemukan titik terang penanganan nya.
Padahal proyel CSR PTPN IV ini sudah diadukan ke KPK RI oleh DPD Lsm Lasser RI Sumatera Utara pada tanggal 26 April 2019 bulan lalu, namun sampai saat ini penanganan nya belum menemukan titik terang dan belum diungkap ke Publik oleh pihak KPK RI.
Hal ini dikatakan oleh Mara Salem Harahap sebagai pelapor dari DPD LSM Lasser RI Sumut kepada media ini. Minggu (16/06) bahwa hampir 2 (dua) bulan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini kami laporkan ke KPK, mungkin karena kasus yang kami laporkan ini tidak berbau Politik makanya KPK RI terkesan lamban menangani, padahal dalam kasus inu jelas banyak dugaan penyimpangan yang jelas merugikan keuangan di anak perusahaan milik BUMN ini. Ucapnya.
Menurut Harahap, bahwa sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian dilarang menerima bantuan apapun dan dari siapapun untuk menjaga Independensi lembaga penegak hukum ini, dan tidak ada dalam aturan pihak Kepolisian bisa menerima CSR dari Perusahaan BUMN, karena sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), bahwa CSR itu hanya untuk lingkungan masyarakat sekitar perusahaan, perlu digaris bawahi lagi, Lingkungan Masyarakat sekitar..!!, ini bantuan sebesar Rp 10 Miliar dari PTPN IV ditengah kondisi keuangan perusahaan PTPN IV yang lagi jungkir balik saat ini, apakah bantuan ke Poldasu ini ada motif nya?, kita berharap KPK RI segera mengungkap kasus ini ke Publik. Harapnya.
Harahap menambahkan, bahwa pihak nya melaporkan semua Jajaran Direksi PTPN IV yang menandatangani pencairan dan persetujuan proyek CSR ke Poldasu ini, Siwi Peni Direktur Utama, Rizal Damanik Direktur SDM, Umar Affandi Direktur Komersil sebagai terlapor utama, kalaupun pihak KPK RI nantinya mendalami ada keterlibatan petinggi Poldasu, kita sebagai LSM yang aktif dan sering memberikan Laporan pengaduan TPK, akan memberikan penghargaan kepada KPK dalam bentuk Petisi untuk mendukung KPK RI sebagai lembaga super body yang tak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Ucapnya.
Kami mendesak agar KPK RI segera mengungkap dugaan Korupsi pada kasus CSR PTPN IV di Poldasu sebesar Rp 10 Miliar yang tidak ditender secara langsung dan terbuka ini, dalam hal ini kita minta KPK RI fokus kedalam penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan nya saja lebih dahulu, agar KPK RI bisa segera mengungkap kasus ini ke Publik sesegera mungkin, agar menjadi efek jera kepada anak perusahaan milik BUMN ini. Tutup Harahap.
Sekedar diketahui, proyek CSR di Mapoldasu untuk pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) dan Gedung Arsip sebesar Rp. 10 Miliar dari RKAP tahun 2018 lalu, ternyata tidak dilakukan Proses Tender lelang terbuka, sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa di BUMN, namun diduga penyedia barang dan jasa (Rekanan-red) adalah hunjukkan dari pihak tertentu, sehingga diduga berbau KKN pada pelaksanaan dan pengerjaan nya.
Karena ternyata anggaran diatas Rp. 200 juta keatas harus dilakukan secara tender lelang secara terbuka untuk memilih penawar terendah berdasarkan pedoman Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Menteri BUMN nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN.
Juga berpedoman pada Peraturan Direksi PTPN III (Persero) nomor 3.00/PER/41/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PTPN III (Persero) dan PTPN I,II,IV s/d XIV, Peraturan Direksi PTPN IV nomor 04.01/PER/15/IX/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PTPN IV dan Peraturan Direksi PTPN IV nomor 04.01/PER/32/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang perubahan atas Peraturan Direksi PTPN IV nomor 04.01/PER/15/IX/2016 tentang pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PTPN IV.
Bila melihat aturan baku pedoman Pengadan Barang dan Jasa BUMN, seharusnya proyek CSR Pembangunan Rumah Tahanan dan Gedung Arsip di Mapoldasu dengan anggaran sebesar Rp. 10 Miliar dari RKAP 2018 seharusnya ditender lelang terbuka untuk memilih penyedia jasa yang melakukan penawaran terendah, bukan dilakukan Penghunjukan Langsung (PL).
Dan berdasarkan hal tersebut sehingga DPD Lsm Lasser Sumut melaporkan Proyek Pembangunan Rumah Tahanan dan Gedung Arsip sebesar Rp. 10 Miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa BUMN sehingga diduga merugikan keuangan Perusahaan PTPN IV mencapai Miliaran rupiah.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Komisioner KPK RI dan Juru bicara KPK RI belum berhasi untuk dimintai komentar dan keterangan nya terkait penyidikan atas laporan DPD Lsm Lasser RI Sumut terkait proyek CSR anggaran Rp. 10 Miliar tersebut. (KTN/TIM)