Kontras Sumut Minta Polisi Taati Prosedur Terkait Kericuhan di Madina

Staf Advokasi Kontras Sumut ALi Isnandar
Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan(Kontras) Sumatera Utara meminta pengungkapan kasus akibat kericuhan di Desa Mompang Julu harus taati prosedur hukum.

Hal ini disampaikan Kontras Sumut melalui Press Rilisnya, Senin(6/7/2020) di Medan. Kericuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu Kecamatan Penyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, Senin(29/6/2020) sekira pukul 10.00 Wib ini diduga dipicu akibat maslah pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) danpak Covid-19.

Kronologis kejadiannya, massa memblokade jalan raya akibat kebijakan Kepala Desa yang seharusnya membagikan uang sebesar Rp 600 ribu kepada penerima BLT. Namun, yang diberikan hanya Rp 200 ribu, kemudian massa juga meminta Kepala Desa mengundurkan diri karena dinilai tidak transparan dan terindikasi KKN.

Kericuhan pun terjadi sekira pukul 17.00 Wib dan polisi tidak berhasil mengendalikan massa secara persuasif. Amarah massa, memuncak pasca petugas kepolisian mencoba mengahalau lalu membubarkan massa dengan air Water Canon.

Akibatnya, 6 (enam) personil kepolisian mengalami luka-luka, 1 (satu) unit sepeda motor dan 2 (dua) unit mobil dirusak dan dibakar salah satunya mobil Dinas Wakapolres Madina.

Polres Madina Diminta Taati Prosedur Hukum

Pasca kericuhan tersebut, Polres Madina melakukan penyisiran pelaku kejadian tersebut, dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Inafis dan Batalyon C Brimob Polda Sumut sehingga, memunculkan ketakutan bagi warga. dari penyisiran tersebut (5/7/2020) polisi mengamankan 17 (tujuh belas) orang warga diduga berkaitan dengan kericuhan itu.

Staf Advokasi Kontras Sumut Ali Isnandar,SH mengingatkan agar Polisi menjalankan langkah-langkah penyelidikan/penyidikan sesuai SOP kepolisian, jangan sampai pengungkapan tersebut justru memunculkan masalah baru bagi polisi dan warga.

“Dalam hal melakukan penangkapan, penyidik diminta betul-betul memastikan keterlibatan pelaku berdasarkan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengarah pada tersangka. dan yang paling penting penyidik harus menghindarkan cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatkan melanggar Hak Azasi Manusia(HAM)”, kata ALi.

Untuk itu, polisi harus meurujuk pada Perkap No.6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Junto Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Azasi Manusia dalam Penyelanggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. sebab, laporan yang diterima Kontras sepanjang Tahun 2020 ada 9 (sembilan) kasus penyiksaan yang diduga dilakukan Polisi di Sumatera Utara. Tembahnya.

Polres Madina Harus Bisa Buktikan Laporan Warga Terkait BLT

Polisi juga diminta harus dapat membuktikan laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan BLT dampak Covid-19 yang menjadi pemicu kericuhan tersebut. “Meski kepala Desa Mompang Julu sudah mengundurkan diri, bukan berarti laporan warga terkait penyalahgunaan Jabatan dibiarkan begitu saja, sehingga masyarakat tidak salah memperspektifkan Kepolisian”, tutupnya.(GINTING/KTN)

Bagikan :