Mengaku Sakit Hati Dikatain” Jadi Orang Jangan Sok Kali”
Polrestabes Medan tangkap pasangan Suami istri berinisial SHD (27) dan TP (18) atas kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Medan. Korban tak lain adalah majikan dari tersangka SHD.Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing saat menggelar konferensi pers, Senin (28/12/2020) sore.
Kapolrestabes Medan menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Desember 2020, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV Nomor 156 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu pelapor Po Khin Shin sedang berada di rumah tersebut.
Sebelumnya SHD telah bersembunyi di gudang lantai 2 rumah korban. Ketika itu korban yang sedang berada di lantai 2 dipukul secara tiba-tiba dari belakang. “Setelah dipukul yang bersangkutan bangun, melawan. Namun, dipukul lagi sebanyak empat kali dan yang bersangkutan pingsan,” ujar Riko sembari menjelaskan setelah korban sadar, kemudian mencari Po Khi Shin di lantai bawah yang juga sudah dalam keadaan pingsan. Bibir dan kening Po Khi Sin juga sudah dalam keadaan luka memar.
Akibat penganiayaan itu, Ayung mengalami luka koyak pada punggung dan mata kiri luka memar, juga tangan kiri. Setelah dilakukan pengecekan, uang tagihan di dalam plastik hitanlm sejumlah Rp 11 juta jjuga raib. Termasuk dompet korban berisi Rp 4,5 juta ikut raib. Kedua korban pencurian tersebut merupakan kakak beradik, Po Khin Shin alias Ali (61) dan Po Khin Liang alias Ayung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka SHD merupakan seorang karyawan yang bekerja dengan korban. Ia mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang merupakan bosnya. “Saya sakit hati sering dikatain, jadi orang jangan sok kali,” kesal tersangka. Bukannya komplain, tersangka malah melampiaskan kegeramannya dengan merampok korban. Usai menjarah harta benda korban tersangka SHD lalu membagi duanya kepada istrinya yang kini juga telah ditahan.
Akibat perbuatannya kedua Pasutri ini kini mendekam di balik jeruji besi. (REL/KTN)