MEDAN– Kliktodaynews.com|| Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mendukung sepenuhnya peluncuran Aplikasi Simitra Sumut yang merupakan platform digital hasil kerja sama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara dengan Dewan Pengurus APINDO Sumatera Utara yang dapat memfasilitasi keterhubungan dan kerjasama kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar serta berbagai pihak terkait dalam ekosistem bisnis di Sumut.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, yang turut hadir dalam acara peluncuran aplikasi Simitra yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
“Kami sangat mengapresiasi adanya aplikasi Simitra Sumut yang dapat mengakselerasi peningkatan jumlah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar, dimana saat ini baru terealisasi 7 persen dari jumlah UMKM Indonesia yang sudah bermitra” kata Ridho, lewat siaran persnya Selasa, (27/2/2024).
Ia juga mengatakan, kehadiran teknologi digital juga akan sangat membantu UMKM dalam hal akses modal dan akses pasar, serta dapat memudahkan pendataan kemitraan UMKM guna mengakselerasi efektifitas pengawasan kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar. Namun di sisi lain, dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital tersebut.
”Dilihat dari aspek perlindungan data, produk UMKM rentan untuk ditiru, terlebih tidak banyak UMKM yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya., tambah Ridho.
Dalam paparannya, Ridho mengatakan bahwa negara melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 memberi amanah ke KPPU agar hadir untuk mengawasi kemitraan usaha antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Kemitraan yang sehat didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Untuk menjamin prinsip ini dapat dilaksanakan, maka di awal kerjasama, harus dibuat perjanjian kemitraan secara tertulis yang memuat ketentuan minimal yang harus tercantum dalam perjanjian kemitraan yang meliputi Identitas para Pihak, Kegiatan Usaha, Hak dan kewajiban para pihak, Bentuk pengembangan, Jangka waktu kemitraan, Jangka waktu dan mekanisme pembayaran serta Penyelesaian perselisihan” jelasnya.
Ridho mengingatkan agar pelaku usaha besar tidak melakukan eksploitasi terhadap pelaku usaha UMKM yang menjadi mitranya serta mengajak pelaku UMKM untuk berkonsultasi atau melaporkan ke KPPU apabila merasa mendapat perlakuan tidak adil dari pelaku usaha besar selaku mitranya.
“Selama lima tahun terakhir, KPPU telah menangani 36 perkara kemitraan, sebagian besar berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Selain melalui pendekatan penegakan hukum, KPPU berupaya melakukan pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada UMKM dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Kami akan mendorong adanya profesi penyuluh kemitraan”, pungkasnya.(SGH)