Medan-Kliktodaynews.com Sempat viral di media sosial seorang wanita di begal di jalan AR Hakim yg mengakibatkan keempat jari tangan kirinya putus dan kehilangan uang 4 juta dan tas di ambil begal pada tanggal 01 Mei 2020.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut pimpin release pengungkapan kasus Laporan palsu bertempat di lobby Adhi Pradana Polda Sumut. Jumat (15/05/20)
“Saat di investigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut menyampaikan Motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan di lilit hutang agar mendapat klaim asusransi. “Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang di begal” tegas Kapolda Sumut.
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar dan pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan.
Martuani menjelaskan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. (RED/KTN)