Medan – Kliktodaynews.com Direktur PT AIA Financial beserta oknum-oknum yang terlibat pemecatan dan perampasan hak-hak tenaga pemasar dan karyawan AIA dituntut tangkap dan adili.
Hal ini merupakan salah satu butir pernyataan sikap Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang disampaikan kepada wartawan di Warung Jurnalis Medan yang diketuai Liston Hutajulu, sekretaris Saddam Husein Simatupang, kuasa Hukum Sarmanto Tambunan. Hadir juga agent Jenthro Gandawita, karyawan Surianta Tarigan.
Mereka menyampaikan, AIA saat ini menjadi besar dan produknya juga diterima masyarakat Sumatera Utara karena adanya agency dan tenaga pemasar yang telah membuktikan kemampuannya.
Hal itu dibuktikan dengan beberapa tenaga pemasar AIA yang sudah mencapai Top agent, baik tingkat nasional dan internasional.
Namun dibalik prestasi dan kerja keras yang dilakukan Kenny Leonara Raja sebagai agent dan jethro dan Gandawita sebagai Agency Direkor selama 14 tahun serta Surianta Tarigan sebagai head of customer service medan selama 17 tahun, di akhiri dengan pemecatan.
“Hak-hak mereka dirampas perusahaan, mereka mendapatkan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar, tidak melalui proses mekanisme serta melawan hukum,”ujar kuasa Hukum Sarmanto Tambunan.
Nasabah, Alimah Nasution, Zahra, Ikrok menceritakan awalnya mereka bergabung sebagai nasabah karena meyakini perusahaan AIA dapat memberikan keuntungan pada produk investasi kepada nasabah.
Menurut mereka, kenyataannya malah keuntungan yang seharus didapatkan tidak sesuai dengan harapan dan pelayan yang diberikan kepada nasabah sangat buruk.
“Kami sangat menyayangkan dimana seharusnya nasabah, agency dan karyawan sebagai tulang punggung dalam memberikan keuntungan kepada perusahaan diperlakukan secera tidak pantas dan hak-hak kami dirampas,”ujar nasabah ini.
Korban pun sudah melaporkan Presiden Direktur AIA ke Poldasu dan kasus ini sudah ditangani secara profesional. “Kami meyakini pihak kepolisian akan memberikan keadilan kepada korban AIA,”ujar Sarmato Tambunan.
Dalam pernyataannya Pospera Sumut meminta dengan tegas kepada PT AIA Finance untuk memberikan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia.
Selamatkan para nasabah dari dampak pelayanan buruk perusahaan dan memulihkan nama baik para korban dari segala bentuk tuduhan yang tidak bersasar/tidak benar.
Pospera Sumut menegaskan, apabila tuntutan tidak dipenuhi pihak AIA, maka akan berjuang tidak henti-hentinya, baik melalui jalur hukum serta melakukan aksi turun kejalan.
Pospera Sumut menyampaikan, 31 provinsi membuka pengaduan bagi korban Perusahaan AIA, tujuannya agar hak-hak baik sebagai karyawan, maupun nasababah dapat diberikan.
Ketika dikonfirmasi Kathryn via WhatsApp mengaku tidak lagi sebagai Corporate Communication AIA Financial. “Nanti ada yang contact ya,” balasnya.
Sementara Director Marketing Officer AIA, Lim Chet yang juga dikonfirmasi via Whats App oleh perwakilan wartawan, namun hingga saat ini tidak memberikan komentarnya. (NTN/KTN)