Dinas PU kota Medan Didemo, Didesak Lunasi Pembayaran Pekerjaan Drainase ke Kontraktor

Puluhan orang yang mengatasnamakan Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (Palu-Sumut) menggelar demo di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Medan
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Puluhan orang yang mengatasnamakan Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (Palu-Sumut) menggelar demo di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Medan yang berada  di Jl. Pinang Baris No.114-C, Lalang, Kec. Medan Sunggal, Medan.

Tepat di kantor Dinas PU Medan para pendemo ini lantas menyampaikan orasi secara bergantian. Dalam orasinya, mereka mempertanyakan pelunasan dan pembayaran atas pengerjaan drainase tahun anggaran 2021 yang belum dibayarkan hingga bulan November 2022.

Dalam orasinya, mereka berkali-kali meminta agar kepala Dinas Pekerjaan Umum, Topan Ginting untuk keluar dari kantornya dan menemui mereka di depan kantor PU.

“Kita sudah tau pagi hari ini bahwasanya ini adalah jam kerja, yang tentunya bapak kepala Dinas ada di kantornya. Yang kita inginkan agar kepala Dinas PU kota Medan menemui Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara untuk menjelaskan permasalahan di anggaran APBD 2021 kota Medan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek drainase tahun 2021 kepada rekanan,” kata koordinator aksi unjuk rasa Andre Ansyah Rambe dalam orasinya, Senin (20/11/2022).

Meski sudah disebut namanya, kepala Dinas PU kota Medan Topan Ginting tak kunjung keluar dari kantornya.

Sementara itu, salah seorang staf Dinas PU Kota Medan menyampaikan  tunggakan dana pengerjaan proyek drainase tahun 2021 kepada rekanan akan segera dituntaskan melalui dana P-APBD Kota Medan tahun 2022.

Menurutnya, P-APBD Kota Medan tahun 2022 sudah disahkan dan mengenai pelunasan utang ke kontraktor akan dibayar setelah keputusan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Diketahui, sejumlah kontraktor yang menjadi rekanan dinas PU kota Medan telah menyelesaikan pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban dan administrasi pekerjaan sejak Januari 2022. Namun sampai saat ini di bulan November 2022 belum ada membuat surat perintah membayar. (WK/KTN)

Bagikan :