Diduga Ada Konflik Kepentingan, KPK Tak Bernyali Usut Dugaan Korupsi Kasus CSR PTPN IV di Polda Sumatera Utara

Diduga Ada Konflik Kepentingan, KPK Tak Bernyali Usut Dugaan Korupsi Kasus CSR PTPN IV di Polda Sumatera Utara
Diduga Ada Konflik Kepentingan, KPK Tak Bernyali Usut Dugaan Korupsi Kasus CSR PTPN IV di Polda Sumatera Utara
Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Belum diungkapnya kasus dugaan KKN pada Proyek Pembangunan Rumah Tahanan dan Gedung sebesar Rp. 9,8 Miliar di Mapoldasu yang berasal dari anggaran CSR PTPN IV tahun 2018 lalu sangat mencedarai proses hukum terhadap penyelenggara Negara ini.

Hal ini dikatakan oleh Mara Salem Harahap Ketua DPD Lsm Lasser RI Sumut kepada reporter, Selasa (09/07/2019) bahwa sampai saat ini pihak nya belum mendapatkan informasi perkembangan tindaklanjut pengaduan nya ke KPK beberapa waktu yang lalu, sesuai dengan surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan /Informasi pengaduan masyarakat dengan nomor Agenda : 2019-04-000250 dengan nomor Informasi : 102985 tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Anggi Fitriani Mamonto di Jakarta, padahal kita sudah membantu KPK untuk mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi di Negara ini, seakan jerih payah kita mengumpulkan data dan investigasi terkesan tidak dihargai, kita mengumpulkan data investigasi dan melaporkan ke KPK bukan dibiayai Negara, tetapi memakai dana pribadi yang tidak sedikit, namun sampai saat ini kerap kali kita hubungi salah seorang Komisioner KPK ibu Basaria Panjaitan untuk menanyakan tindaklanjut laporan kami, tapi beliau tidak pernah memberi informasi. Ucap Harahap.

Menurut Harahap, bahwa beberapa waktu lalu dirinya sudah ada dihubungi pihak penyidik KPK terkait Laporan ini, bahkan pihak penyidik mengatakan sudah ada bukti petunjuk dalam kasus ini, sehingga pihaknya ada memberikan bukti tambahan terkait data CSR tahun 2019 sebagai pembanding, bahkan sudah diberikan kepada seorang Komisioner ibu Basaria Panjaitan data tambahan sebagai pembanding, karena proyek CSR tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 319 juta saja dilakukan lelang tender terbuka di E-proch PTPN IV, mengapa malah proyek CSR sebesar Rp. 9,8 Miliar tidak dilakukan lelang tender terbuka di PTPN IV, malah pihak Poldasu yang membuat pengadaan langsung proyek CSR PTPN IV ini. Ada apa?. Ungkapnya.

Harahap menambahkan, apa dalam kasus yang kami laporkan terjadi konflik kepentingan di KPK, karena yang saya Laporkan Proyek di institusi Kepolisian, sehingga Penyidik dan Komisioner KPK yang kita tahu dari Kepolisian tidak bernyali mengungkap laporan saya, kita tahu sesuai Undang-undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian, bahwa Kepolisian dilarang menerima sumbangan dalam bentuk apapun dan dari Siapapun demi Independensi Penegakan Hukum, apalagi PTPN IV ini anak perusahaan BUMN sebagai penyelenggara Negara. Kalau memang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi tidak dihargai atau dipandang sebelah mata, sebaiknya KPK buat saja aturan baru yang mengatakan tidak menerima Pengaduan masyarakat. Keluhnya.

” Padahal laporan kami ini, ingin membuat semua penyelenggara Negara agar lebih berhati-hati dalam melakukan tugas, wewenang dan jabatan nya, jangan hal yang melanggar hukum dilakukan oleh para institusi penegak hukum dibiarkan atau dilindungi karena adanya dugaan konflik kepentingan, sepertinya KPK tidak bernyali menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi CSR PTPN IV di Poldasu ini karena adanya dugaan konflik kepentingan, sebaiknya KPK harus menjadi lembaga penegak hukum yang Independen di Negara ini, harapan kami dari kalangan masyarakat ini sebaiknya KPK dari kalangan Profesional dan Praktisi Hukum saja, jangan lagi ada dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, karena akan terjadi konflik kepentingan bila ada laporan masyarakat mengenai institusi Kepolisian dan Kejaksaan, Tutupnya.

Sekedar diketahui, bahwa sebelum nya pihak Lsm Lasser RI melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Proyek CSR PTPN IV di Poldasu yang proses nya tidak dilakukan lelang tender terbuka di E- Proch PTPN IV, bahkan diduga proyek CSR tersebut pengadaan nya dilakukan langsung oleh pihak Poldasu sesuai dengan dokumen yang dikerjakan oleh PT PAJ Medan masa pengerjaan mulai bukan November tahun 2018 s/d bulan Juni 2019 diduga tidak sesuai aturan. Sehingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI).

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Komisioner KPK RI belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait perkembangan laporan dari DPD Lsm Lasser RI ini dari pihak KPK RI). (TIM/KTN)

Bagikan :