MEDAN – Kliktodaynews.com||Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam vidcon menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua, dimana penetapan ini sebagai langkah antisipatif.
Medan akan mulai melaksanakan PPKM darurat sejak 12 Juli sampai 20 Juli 2021. Akan ada lima titik sebagai pintu masuk Kota Medan yang akan disekat selama pelaksanaan PPKM darurat.
Dilansir dari detik.com, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan Khairul Syahnan mengatakan di lima titik ini nantinya akan didirikan pos penjagaan. Pos ini akan diisi oleh petugas gabungan.
“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua ,” kata Khairul kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Lima titik penyekatan itu adalah pintu masuk Medan di Simpang Tuntungan, Jalan AH Nasution menuju Titi Kuning, Jalan Gatot Subroto menuju Diski, Jalan Sisingamangaraja menuju arah Tanjung Morawa, dan Jalan Letda Sujono menuju ke Desa Tembung. Setiap pos yang didirikan akan diisi petugas kesehatan.
“Setiap pos harus ada petugas kesehatan. Sebab merekalah yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk antigen,” ucap Khairul.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali. Karena itu akan ada tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.