MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kepolisian daerah Sumatera Utara dalam hal ini Ditreskrimsus kembali menyita aset milik bos judi online terbesar di Sumut, APIN BK. Penyitaan berlangsung pada Kamis (6/10/2022) berdasarkan penetapan PN Medan Kelas 1A Khusus,
Adapun aset yang disita itu, ruko di Jalan Pinus raya, bangunan di Jalan Danau Singkarak,kelurahan Sei agul, kecamatan Medan barat ,bangunan di Jalan Airlangga kelurahan Petisah tengah, kecamatan Medan Petisah, tanah dan bangunan di Jalan Merbau,kelurahan sekip, kecamatan Medan Petisah serta tanah dan bangunan di Jalan Jamin Ginting, komplek ruko royal sumatera.
“Ada 5 aset milik Apin BK tersangka judi online yang kembali disita Ditreskrimsus Polda Sumut, Aset yang disita ini hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), total aset yang disita Rp 21,6 Miliar”, ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Hermansyah, Kamis (6/10/2022).
Hermansyah menambahkan untuk mendalami TPPU Polda Sumut bekerjasama dengan pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK) dalam kasus judi online APIN BK. (AWEN KTN)