2 Pelaku Curanmor dan Spesialis Bongkar Rumah DI Wilayah Medan Di Dor Polisi

2 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Karena Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap
2 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Karena Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap
Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Petugas Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan melumpuhkan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan bongkar rumah yang kerap beraksi di seputaran kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH mengatakan kedua tersangka Muhammad Ari Dermawan (29) warga Jalan Beringin Tembung Dusun Salak Kecamatan Percut Sei Tuan dan TA (18) warga Jalan Air Hakim Gg Seto Medan, ditangkap saat berada di kosnya di Jalan Air Bersih Medan Kota.

“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas keras dan terukur karena melawan saat dilakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (24/2/2020).

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, Kasat Reskrim menjelaskan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepedamotor di parkiran kampus UMSU Jalan Denai pada 21 November 2019 dan di Klinik Rugun Jalan Pasar II Datuk Kabu Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Sedangkan 3 orang pelaku lainnya termasuk penadah masih diburu petugas” jelasnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di 8 lokasi berbeda diantaranya di Jalan Lau Dendang, seputaran Jalan Air Bersih, Jalan Kapten Sumarsono, perumahan Helvetia, Jalan Cemara Asri, Jalan Pasar Merah, Jalan Air Bersih Teladan, dan Jalan Pasar 3 Tembung.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 kunci leter Y, 5 anak kunci T, 1 buah kunci L, 3 buah handphone dan 1 lembar STNK,” pungkasnya. (RED/KTN)

Bagikan :