Langgar UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Ketua OKK MPC PP Simalungun Minta Dishub dan Polantas Tindak Truk Kayu TPL

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Truk muatan kayu milik PT.TPL melintasi Jalan Perdagangan-Pematangsiantar dengan kapasitas muatan 45- 50 Ton. Kenderaan yang melebihi muatan dan tonase ini terus melintas tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Perhubungan dan Polantas Siantar-Simalungun. Selasa, (25/2/2020)

Berdasarkan pantauan yang dilakukan bahwa truck pengangkut kayu PT. TPL tersebut di design untuk muatan yang maksimal baik dari segi volume maupun tonase, dengan panjang bak 12 meter (40 feet) sampai dengan 14 meter (45 feet) dengan beban muatan maksimal 45 ton menjadikan truk ini lebih dinamis dalam mengangkut barang. Juga cocok untuk muatan jenis container, karena dilengkapi system lock di bak-nya.

Jika diperhatikan secara regulasi yang berlaku di dalam Klasifikasi Berdasarkan Kelas Jalan menurut Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat (2) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Fraksi Perindo Sariadi Saragih ST gelar Reses


Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan

Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Dari seluruh jenis jalan diatas tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan ketentuan untuk dilalui truk tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga :  CEGAH COVID 19, SIAPA SAJA KE MAPOLRES SIMALUNGUN ATAU ASPOL WAJIB MASUK TENDA SEMPROT DISINFEKTAN


Ketua OKK MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Sabar Sirait,SH mengatakan bahwa Truck-truck tersebut telah melanggar aturan yang berlaku, sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. karena sering melintas diwaktu pagi dan sore hari dengan jumlah yang banyak. “Saya kenapa ini dibiarkan Dishub dan Polantas Siantar-Simalungun, jika tidak ada dalam waktu dekat tindakan instansi terksit, kita akan lakukan stop massal kenderaan tersebut”.tegasnya kesal.

Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Aslan dikonfirmasi, belum berhasil memberikan keterangan.RS/KTN)

Bagikan :