MEDAN – Kliktodaynews.com KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu terkait 4 bidang Transformasi untuk mewujudkan Polri Presisi
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, Program Penataan Kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu”. Tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam SK ini, Kapolri memutuskan 1062 Polsek seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan kasus namun hanya memelihara Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
Dari 1062 Polsek seluruh Indonesia, ada 19 Polsek di jajaran Polda Sumatera Utara masuk dalam daftar tidak lagi menangani proses penyidikan
Hal ini diungkapkan Kapolda Sumatera Utara IRJEN (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut KOMBES (Pol) Hadi Wahyudi,
Dikatakan Hadi Wahyudi, ada 19 Polsek yang diputuskan tidak lagi menangani proses penyidikan. Masing masing:
Polsek Pahae Julu (Tapanuli Utara),
Polsek Lolopitu Moi (Nias),
Polsek Teluk Dalam (Nias Selatan), Polsek Sosopan (Padang Lawas)
Kemudian Polsek Gunung Meriah,
Polsek Tiga Juhar (Deliserdang),
Polsek Lintong Nihuta, Polsek Onanganjang, Polsek Pollung (Humbahas)
Polsek Dolok Silau, Polsek Tiga Balata, Polsek Dolok Pardamean, Polsek Purba (Simalungun), Polsek Panyabungan Selatan, Polsek Muara Sipongi, Polsek Batang Natal (Madina), Polsek Salak (Pakpak Bharat), Polsek Batunadua (Padangsidimpuan) serta Polsek Palipi (Samosir), (ALDY/KTN)
sumber: Humas Poldasu