TANJUNG BALAI – Kliktodaynews.com|| Lilitan Simbolon alias Intan terdakwa kasus penipuan berkedok uang Sinamot di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Lilitan dituntut dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Dengan pertimbangan jaksa yang memberatkan terdakwa telah merugikan korban.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang di persidangan, dan belum pernah dihukum,” tuntut Jaksa Rikardo Simanjuntak.
Di luar persidangan, Rikardo saat di konfirmasi tribun-medan.com mengaku terdakwa nekat melarikan uang sinamot tersebut untuk membayar utang-utang milik kakaknya yang berada di Kalimantan.
“Sehingga keluarga terdakwa merencanakan untuk melakukan pertunangan dengan anak korban Jaringan Sihotang dan meminta uang muka sebesar Rp 7 juta,” Jelas Rikardo.
Uang Rp 7 juta tersebut diambilnya sebagai tanda jadi dan akan dibayarkan kepada mantan pacarnya.
“Jadi uang tersebut diambil dengan alasan dirinya memiliki utang dengan mantan pacarnya dan agar pernikahan berjalan dengan lancar maka dia mengatakan akan melunasi utangnya terlebih dahulu,” katanya.
Namun, setelah dilakukan transfer oleh Jaringan Sihotang, terdakwa melarikan diri ke Kalimantan dan memutuskan komunikasi dengan korban.
“Sehingga terdakwa diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai,” pungkasnya.
Sementara, dari amatan tribun-medan.com, terdakwa yang mengikuti persidangan melalui teleconfrance terseduh-seduh memohon kepada hakim untuk meminta agar hukumannya diringankan.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman saya. Saya menyesal dan tidak akan melakukannya kembali,” pintanya.
Sidang dilanjutkan kembali pada hari kamis(7/4/2022) untuk agenda putusan.
Sumber : tribunnews.com