Kepsek Rangkap Pj Kades Potensi Akan Hambat PBM

Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews.com Menugaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang teknis seperti Kepala Sekolah (Kepsek) maupun guru untuk merangkap sebagai Pj (pejabat -red) Kepala Desa (Kades) dinilai akan sangat berdampak pada terjadinya hambatan besar dalam proses belajar mengajar (PBM) disekolah.

Kamis (25/4/2019), Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab Batubara Sawaluddin Pane menyikapi secara tegas soal pemberdayaan sejumlah guru terutama Kepala Sekolah sebagai Pj Kades di sejumlah desa se Kabupaten Batubara.

Alasan Sawal panggilan akrab pria penggiat perlindungan anak inipun sangat masuk akal, pasalnya guru maupun Kasek yang seyogyanya merupakan soko pendidik utama, nantinya sangat dikhawatirkan akan tidak fokus lagi dalam hal tugas mengajar.

Sebab para Kepsek maupun guru, jelas kemudian akan terbebani dengan tugas lain atau rangkap tugas yakni sebagai pelayan publik yang wajib langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat luas di tingkat desa.

“Ini tentu akan sangat berdampak terhadapkualitas pendidikan anak-anak peserta didik, terlebih pada siswa siswi tingkat sekolah dasar (SD). Dan baik Kepsek ataupun guru kemudian akan terpecah konsentrasinya sebab 2 tanggung jawab yang harus sekaligus mereka emban secara bersamaan”, bilang Sawal.

Maka terkait akan hal ini Sawaluddin pun sangat berharap kiranya Bupati Batubara berkenan segera mengembalikan tugas serta fungsi seluruh tenaga pendidik yang hari ini masih saja tetap rangkap jabatan sebagai Pj. Kades dengan tujuan agar guru dan Kepsek memfokuskan tugas mereka hanya sebagai tenaga pendidik dan pengajar saja

“Sebenarnya kan masih banyak ASN non guru dilingkungan Pemkab Batubara yang lebih kompeten dan dapat difungsikan sebagai Pj. Kades. Sedang guru maupun Kepsek itu lebih dibutuhkan guna meningkatkan kualitas peserta didik di Batubara”, tutup Sawaluddin.

Sementara itu dari investigasi yang dilakukan oleh beberapa awak media ini, masih banyak dijumpai seorang tenaga bidang pendidikan seperti Guru maupun Kasek yang rangkap jabatan sebagai Pj Kepala Desa. Sebagai contoh, misalnya saja Siti Nurhayati Kepsek SDN Inpres desa Perkebunan Tanah Gambus, kecamatan Limpuluh.

Wanita ASN yang konon dikabarkan 2 tahun lagi akan memasuki masa pensiun, sampai kini masih tetap menjabat sebagai Pj. Kades didesa tempat dirinya bertugas sebagai Kepsek. Bahkan lebih parahnya lagi, Nurhayati tetap mempertahankan suaminya bernama Mesnan sebagai Kepala Dusun (Kadus) meski yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki ijazah setingkat SMA sebagaimana diatur dalam UU RI No.16 tahun 2014 tentang desa.

Demikian pula dalam perhelatan pemilu 17 April 2019 yang lalu, banyak warga di Desa nya menyebut-nyebut kalau Siti Nurhayati diduga terlibat langsung sebagai oknum yang berusaha ikut memenangkan salah satu caleg dari partai tertentu. (BiPS/tim)

Bagikan :