SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang seorang laki-laki dalam kasus asusila, Rabu (31/8/2022) malam pukul 21.00 WIB, saat berada di dalam rumah di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Laki-laki yang diamankan ini berinisial ARH (42) wiraswasta, warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin mengatakan, ARH diamankan setelah dilaporkan oleh inisial AKA (38) warga Kota Sibolga.
“Tersangka dilaporkan dan diamankan petugas karena diduga melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap perempuan bernama Bunga (nama samaran) berusia 8 tahun,” kata Sormin dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Menurut Sormin, tersangka yang belum pernah dihukum dan empat orang anak, serta sudah bercerai dengan istrinya, melakukan perbuatan bejadnya itu, Rabu (31/8/2022) silam.
“Tersangka tidak mengenal Bunga dan melihatnya pertama kali pada hari Rabu 31 Agustus 2022. Dan kedatangan tersangka untuk membekam kakek Bunga,” katanya.
Sormin mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut setelah melihat rambut Bunga seperti boneka, sehingga timbul nafsu tersangka
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Sormin. (Juan)