Medan-Kliktodaynews.com
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Agus Andrianto,SH,MH, gelar press release terkait pembunuhan 2 orang warga di labuhan Batu. Di Lobby Adhi Pradana Kapolda Sumut Jalan Medan-Tanjung Morawa Medan,kamis (8/11/2019)
Dalam keterangan persnya diduga Pihak Perkebunan KSU PT.Amelia dua kali telah melakukan perencanaan pembunuhan,terhadap para petani atau kelompok petani penggarap di lahan tersebut. Percobaan pertama dengan korbannya Ranjo Situmorang gagal,dan kedua dengan korban Maraden Sianipar dan Martua P Siregar alias “Pak Sanjai” Tewas mengenaskan ditemukan di galian Bekoan alat berat dengan penuh luka bacokan di sekujur tubuh.
Menurut keterangan Pers Bid Humas Polda Kronologis kejadiannya, Perkebunan PT. Amelia sudah berkali-kali mengusir dan memperingatkan parapenggarap dari kelompok / group Maraden Sianipar dan siapa saja yang menggarap di Perkebunan tersebut.
Karena sering terjadi cekcok dengan para penggarap pemilik Perkebunan PT. Amelia Harry pernah menyuruh Joshua Situmorang untuk menghabisi Ranjo Siallagan, dengan upah 15 juta, namun korban tidak meninggal.
Tidak berapa lama terjadi percekcokan antara kelompok Maraden dan perusahaan dengan mengancam pihak Perkebunan PT. Amelia, Harry kembali memerintahkan Janti Katimin Hutahean Alias Jampi “kalau group Sianipar (korban) ada disana, usir dan kalau melawan habisi dan akan diberi upah kalau sudah menghabisinya.
Pada, Selasa, (29/11/2019) sekira pukul 13.00 wib, Maraden Sianipar dan Martua P Siregar alias “Pak Sanjai” datang ke Perkebunan PT. Ameli. Diperkebunan ke dua Korban ditemui oleh suruhan perusahaan yaitu Hendrik Simorangkir,Riki Pranata Als Riki, Josua Situmorang Als Jos, Daniel Sianturi Als Niel, Sabar Hutapea dan Viktor Situmorang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa klewang(parang panjang), menanyakan kepada kedua korban untuk apa datang ke Perkebunan, saat itu juga terjadi cekcok. Salah satu tersangka Hendrik Situmorang mengatakan kepada salah satu korban Maraden Sianipar bahwa diperkebunan tersebut banyak pencuri, sementara ke 2 (dua) korban bukan pemilik kebun.saat itu juga pelaku menghabisi nyawa kedua korban.
Perencanaan Pembunuhan diduga dilakukan di kediaman Jampi Pajak Nagori Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Diawali Jampi(42) warga Pajak Nagori Dusun 5 Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sebagai Humas Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia, merencanakan pembunuhan dirumahnya bersama tersangka Josua, Rikki dan Hendrik.
Setelah Menerima intruksi dari Harry mereka merekrut dan mengarahkan eksekutor Daniel Sianturi Als Niel. Setelah itu memerintahkan bersama Josua,Rikky dan Hendrik untuk menjaga kebun dari para penggarap, jika ada yang melawan dan tidak mau diusir dibunuh terutama Maraden Sianipar.
Bermodalkan pemberian uang 1.5 juta dari Jampi, Daniel berangkat dari Perdagangan – Siantar ke sei Berombang.
Berhasil melakukan pembunuhan, mereka menerima kiriman uang dari WATI bendahara Perusahaan sebanyak 40 juta.
Josua menerima 7 juta, Daniel 17 juta, Hendrik 9 juta, dan Jampi 7 juta.
Peran mereka masing-masing adalah Viktor security KSU Amelia berperan memukul korban Maraden dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar 1 meter dan menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit Bekoan.
Kemudian Sabar(55) Memukul korban juga melakukan hal yang sama, kemudian Viktor menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit Bekoan.dia juga mempersiapkan alat-alat berupa Klewang dan Parang di rumahnya serta membuangkan Sepeda Motor Honda Supra yang digunakan korban ke dalam Parit.
Daniel(40) warga Kasindir Kecamatan Jorlang Harapan ini membacok kepala Hendrik Simorangkir juga membacok telapak tangan kiri dan mencekik leher korban.
Dilanjutkan ,Kronologis Penangkapan terjadi Selasa 05 November 2019, oleh Reskrim Labuhan Batu dan Reskrim Polsek. di Panai Hilir mengamankan 2 (dua) orang tersangka, atas nama Victor Situmotang alias Pak Revi, diamankan sekira pukul 01.00 wib dari kediamannya. Sabar Hutaves alias Pak Tati, diamankan sekira pukul 01.30 wib dari rumah tersangka di Sei Berombang Panai Hilir.
Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, Tim yang dipimpim Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, mengamankan tersangka Daniel Sianturi, di rumah saudaranya di Desa Janji Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas.
Seterusnya, Rabu 06 November 2019 sekira pukul pukul 22.30 wib,Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak bersama Tim Reskrim Polres Tanah Karo, mengamankan tersangka Jampi Hutahean, di kos-kosan Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Viktor security KSU Amelia ini emukul korban Maraden dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar 1 meter dan menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit Bekoan. Kemudian Sabar(55) Memukul korban juga melakukan hal yang sama, kemudian Viktor menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit Bekoan.dia juga mempersiapkan alat-alat berupa Klewang dan Parang di rumahnya serta membuangkan Sepeda Motor Honda Supra yang digunakan korban ke dalam Parit.
Sementara,Daniel(40) warga Kasindir Kecamatan Jorlang Harapan ini membacok kepala Hendrik Simorangkir membacok telapak tangan kiri dan mencekik leher korban.
Pemilik PT.Amelia Wibharry Padmoasmolo Als Harry diamankan dari Komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.kamis(7/11/2019)
Sebelumnya kedua Korban pembunuhan Maraden Sianipar(52) , Lahir di Tanah Jawa wrga Jalan Gajah Mada Gang Sampurna Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu dan
Martua Parasian Siregar(42) warga Dusun Enam Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
PT. Amelia Membantah
Sesuai dengan keterangan harry tidak ada berperan dalam peristiwa pembunuhan.dia menjelaskan salah satu pemilik Kebun Kelapa Sawit KSU Ameli adalah Mertuanya, dan Harry mengaku bernama Yohana Rame Sitorus
Dilanjutkan, dia Kenal dengan Jampi sebagai Humas / Security
Kebun Kelapa Sawit KSU Ameli sedangkan Josua Situmorang dan Hendrik Simamora tidak kenal.
Menurutnya, Jampi sudah bekerja selama 5 Tahun dan digaji oleh Mertuanya melalui Admin bernama Wita.
Dia tidak pernah menyuruh Jampi untuk melakukan
pembunuhan atau mencari pembunuh, dan tidak pernah mengetahui bahwa Wita ada menstransfer uang 40 juta ke rekening otak pelaku pembunuhan.
Saat ini masuk Daftar Pencarian Orang Joshua(20) Als JOS, warga Dusun Enam Sei Siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, menikam dan membuang korban.Rikky(20) ,warga Kasindir Tiga Balata Pematang Siantar.membacoki korban. Hendrik Simorangkir(38) Security Perkebunan PT. Amelia,warga Perdagangan diduga membacok korban. Harry juga membantah mengenal kedua korban.
Dalam akhir konferensi persnya
Agus Andrianto mengatakan Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo. Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana (hukuman mati atau penjara seumur
Hidup dan atau selama-lamanya 20 Tahun).(RS/KTN)