Pematangsiantar-Kliktodaynews BNN ( Badan Narkotika Negara) Kota Pematangsiantar berhasil menangkap bandar Narkoba pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 17.30 Wib.
Pierson Ketaren, Kasi Pemberantasan BNNK Siantar dalam konfrensi pers yang dilakukan di Kantor BNNK Siantar, Jalan Keselamatan, Kelurahan Suka Dame, Siantar Utara, Senin (15/04/2019) siang menyebutkan, tersangka atas nama DTM Edi Sarwo (52) warga Jalan Antara, Gang Keluarga, Kelurahan Setia Negara, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Personil Seksi Pemberantasan BNNK Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Edi Sarwo di jalan Sisingamangaraja tepatnya di simpang Viyata Yuda dan menemukan 2 (dua) paket berisi sabu yang dilemparkan oleh tersangka saat akan berusaha kabur.
Setelah tersangka diamankan oleh BNN, langsung menuju kerumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari tersangka ditemukan 1 (satu) dompet berwarna biru, berisi 2 (dua) paket sabu berukuran sedang. 3 (tiga) paket sabu berukuran kecil dengan jumlah keseluruhan 84 (delapan puluh empat) gram bruto, 1 (satu) pipet, dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan 2017 silam. Dan, baru ini pelaku ditangkap petugas selama menjalankan bisnis haramnya. “Pelaku kita kenakan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Pierson.
Pelaku juga mengakui selama ini ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DRA warga Tanjung Balai.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Pematangsiantar menindaklanjuti penangkapan tersebut.