BNN Sumut Ungkap Peyimpanan 143 Kg Ganja di Pematangsiantar

28 Oktober 2019 dalam hal ini Bidang Pemberantasan BNNP SUMUT melaksanakan kegiatan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Daun Ganja Kering Sebanyak 143 Kg Jaringan Aceh-pematang Siantar-Lampung
28 Oktober 2019 dalam hal ini Bidang Pemberantasan BNNP SUMUT melaksanakan kegiatan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Daun Ganja Kering Sebanyak 143 Kg Jaringan Aceh-pematang Siantar-Lampung.
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Bertempat di Halaman Kantor BNNP SUMUT tanggal 28 Oktober 2019 dalam hal ini Bidang Pemberantasan BNNP SUMUT melaksanakan kegiatan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Daun Ganja Kering Sebanyak 143 Kg Jaringan Aceh-pematang Siantar-Lampung.

Kegiatan yang dimulai pukul 14:00 tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Atrial SH),Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP Sempana Sitepu SH) dan di dihadiri juga oleh media baik Cetak,Online maupun elektronik . Kepala BNNP SUMUT menyampaikan bahwa Pada tanggal 23 Oktober 2019,BNNP SUMUT dibantu BNNK Pematang Siantar telah melakukan pengungkapan jaringan narkotika antar Provinsi (Aceh-pematang Siantar-Lampung) dan berhasil melakukan penangkapan di empat (4) orang tersangka.

Ketika penggerebekan itu, Andi tidak ditemukan di rumahnya. Namun petugas menemukan 134 kg ganja termasuk 2 kardus berisi ganja 5 kg. Selanjutnya, pengembangan kasus ini dilanjutkan ke ke Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Budi Hutapea alias Obot. Lalu diamankan juga tersangka atas nama Ahmad Ifani di Jalan Tambun Timur.

Atrial mengatakan ratusan ganja kering asal Aceh itu rencananya akan dibawa ke Jambi dan Lampung. Ganja yang ditemukan dalam kondisi dikubur di dalam tanah di kawasan Pematangsiantar sebelum dibawa ke Lampung.

“Jadi karena operasionalnya kurang, disimpan di Pematang Siantar. Ganja ini disimpan di dalam tanah oleh para pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 133 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Mereka diancam hukuman mati,” ungkap Atrial. (RED/KTN)

Bagikan :