Sadis Bunuh Janda di Pagurawan, Agus Salim Ditembus 2 Peluru Dan Dijerat Hukuman Mati

Tersangka
Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews Teka teki pembunuhan seorang janda paruhbaya yang ternyata berlatar belakang sebuah aksi pencurian di Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara itu, dalam waktu relatif singkat akhirnya bisa diungkap oleh petugas Satreskrim Polres Batubara.

Dijelaskan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra, SH, dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.iK, MH dalam gelar hasil pengungkapan kasus didepan kantor Satreskrim Polres Batubara, Jumat (08/03/2019).

Bahwa kedua tersangka pelaku merupakan abang beradik yakni Agus Salim alias Bunyek (26) dan abangnya Rustam Affandi (34) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikedua kaki karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak diringkus petugas Reskrim Polres Batubara.

Selanjutnya dua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan terhadap Nur Aidah (50) berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Barak Okim atau tepatnya di Dusun Kayu Api Desa Kota Pait Kecamatan Tualang Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat sepeda motor milik korban di rumah Fahmi (28) yang berada di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Selasa (05/03/2019). Berbekal informasi, tim gabungan Polres dan Polsek Medang Deras menuju kediaman Fahmi dan menemukan sepeda motor Vario BK 5608 OAB milik korban.

Setelah diperiksa secara intensif, Fahmi pun mengaku bahwa sepeda motor yang telah dikuasainya itu, memang ia beli dari Agus Salim seharga Rp. 3 juta. Berbekal informasi dari Fahmi, tim melakukan pengejaran ke Langkat dan Riau. Beruntung kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk dan dari Bengkalis Riau langsung di gelandang ke Mapolres Batubara, pada hari Rabu (06/03/2019) dini hari kemarin.

Kepada petugas yang menangkapnya, diakui Agus Salim bahwa dirinya lah yang memang telah melakukan kejahatan bersama abangnya yang bernama Rustam Affandi. Kemudian Agus Salim juga mengaku terlebih dahulu sudah merencanakan aksi jahatnya yang terbilang sangat begitu sadis tersebut.

Masih menurut Agus Salim, sebelumnya dia memang tahu kebiasaan korban yang selalu bangun menjelang subuh. Atas dasar itu, selanjutnya membuat Agus Salim menjalankan siasat dengan cara bersembunyi dibelakang rumah korban, lantas menyuruh Rustam Affandi untuk bersembunyi dibalik salah satu pohon pisang terdekat.

Sejurus setelah korban tampak membuka pintu belakang rumahnya, tiba-tiba Agus pun sontak mendorong tubuh korban hingga terhempas ke belakang. Usai melihat tubuh korban terbaring, dengan cepat pelaku mencekik leher korban sembari memukuli wajah serta kepala korban.

Oleh karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar leher dan wajah tersangka, membuat tersangka kemudian mengambil batu gilingan cabe dan memukulkannya ke wajah korban hingga korban tampak tidak berdaya lagi.

Memastikan korbannya sudah tidak lagi berdaya, Agus Salim pun langsung beranjak untuk membuka pintu depan agar Rustam Affandi dapat masuk menemaninya. Lalu sekembalinya kedalam rumah, karena melihat korban masih hidup, Agus Salim kemudian sengaja mengambil sebuah gunting dari steeling tempat korban memajang dagangannya.

Seterusnya Rustam Affandi pun lagi-lagi secara ganas menghujamkan gunting tersebut ke leher dan batok kepala bagian belakang korban, hingga setelah itu korban diperkirakan tewas seketika itu juga dengan penuh lumuran darah.

Sehabis memastikan korban sudah tak lagi bernafas dan meregang nyawa, barulah Agus Salim mengambil 4 buah cincin dari tangan korban. Sedangkan Rustam Affandi sudah lebih dulu keluar dan bersembunyi dibalik pohon pisang. Dan Agus Salim sendiri keluar dari rumah korban dengan mengenakan jilbab milik korban.

“Maksudku supaya warga mengira, aku adalah korban pemilik rumah. Maka dengan gampang aku mengeluarkan sepeda motor milik korban”, kata Agus Salim kepada penyidik yang menginterogasinya.

Lebih lanjut diceritakan Agus Salim, kala itu ia sangat santai dan tenang sebab mengenakan jilbab keluar dari pintu depan dan menggembok pintu. Agus kemudian melajukan sepeda motor curiannya dan menjemput Rustam Affandi yang bersembunyi dibalik pohon pisang.

Kedua tersangka selanjutnya kabur dan menjual cincin korban seharga Rp. 5 juta dan sepeda motor korban kepada Fahmi seharga Rp. 3 juta. Sementara uang hasil kejahatan mereka sejumlah Rp. 8 juta dibagi dua, dengan rincian untuk Agus Salim sebanyak Rp. 4,5 juta dan sisanya Rp. 3,5 juta diambil Rustam Affandi.

Sekedar mengingatkan, diberitakan sebelumnya yaitu pada Selasa (26/02/2019) sekira pukul 19.30 WIB lalu, Rahmida anak korban bersama Butet temannya datang ke rumah ibunya di jalan Beringin Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras.

Baru saja tiba dirumah korban, Rahmida pun menaruh curiga karena sejak sehari sebelumnya rumah ibunya tertutup dengan keadaan tergembok dari luar. Setelah menunggu akhirnya Rahmida menghubungi ibunya lewat HP namun suara panggilan terdengar dari arah dalam rumah.

Rahmida kemudian memanjat untuk melihat isi rumah korban melalui lubang angin. Lantas tiba-tiba Rahmida begitu sangat terkejut ketika melihat warung ibunya dalam keadaan berantakan. Sebab itulah membuat Rahmida kemudian membuka gembok pintu rumah untuk secara paksa.

Sesudah pintu rumah korban terbuka, Rahmida pun masuk kedalam rumah dan melihat tubuh ibunya telah terbaring kaku dilantai dengan kondisi berlumuran darah. Lalu malam itu juga Kapolres Batubara membentuk tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Medang Deras dan keesokan harinya mengundang tim Forensik Poldasu.

Disebutkan Kapolres Batubara, terhadap kedua tersangka pencurian dengan pemberatan serta pembunuhan ini akan dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 339 subsider pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedang kepada tersangka Fahmi si penadah dapat pula dipersangkakan dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Ner/ktn)

Barang Bukti
Tersangka dan Barang Bukti
Bagikan :