Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kapolres Batu Bara: 9 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 Orang Pelajar Positif Narkoba

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada press releasenya di aula Bhayangkari Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada press releasenya di aula Bhayangkari Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Bagikan :

Batu Bara – Klilktodaynews.com Sebanyak 45 Orang yang di Amankan Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam Pemeriksaan Pasca Unjuk Rasa AMPIBI Batu Bara, Akhirnya 9 Orang di Tetapkan Tersangka Akibat Ricuh. Penetapan tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada press releasenya di aula Bhayangkari Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dipaparkan Kapolres, dari 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 7 orang dilakukan penahanan. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.

Dijelaskan Kapolres dari 7 tersangka yang ditahan adalah warga Kabupaten Batu Bara yakni Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puh, Mh. A (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Mh. F (23) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nbung Hangus.

Kemudian Mh S (23) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka,

AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

Sedangkan dua tersangka yang tidak dilakukan penahanan adalah AZ (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh dan MA (15) warga Kecamatan Medang Deras.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.

Sedangkan 36 orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dengan pembinaan. Dari 36 orang yang dilepaskan termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang pada tes urine ternyata positif menggunakan narkoba.

“Terhadap seorang yang positif narkoba karena masih berstatus pelajar kita lakukan rehabilitasi dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya.

Dipaparkan Kapolres, para tersangka memiliki berbagai berperan seperti melawan petugas yang bertugas, mendorong pintu pagar kantor DPRD Batu Bara dan berteriak serang, provokator, berorasi memancing emosi massa dan ada yang berperan melempari petugas pengaman dengan batu.

Pada unjukrasa di depan gedung DPRD Batu Bara, Senin (12/10/2020) yang semula berlangsung tertib akhirnya berubah menjadi anarkis.

Pasalnya massa yang menginginkan kehadiran Ketua DPRD Batu Bara Safi’i memaksa hendak masuk ke halaman dan gedung dewan.

Melihat gelagat tidak baik saat itu Kapolres Batu Bara menginstruksikan petugas pengamanan dari Polres, TNI dan Sat Pol PP membuat barikade mencegah masuknya massa.

Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak. Setahu bagaimana dari arah belakang mobil komando massa unras berterbangan ratusan batu kecil dan besar.

Nahas, batu yang dilempar massa ke arah petugas di dalam halaman gedung dewan mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga. Akibat lemparan batu, darah muncrat dari kepala hingga membasahi wajah DP Sinaga.

Sontak, Ton Dalnas dan personil Polres Batu Bara yang melihat kondisi tidak terkendali mulai mengejar dan menangkap massa yang diduga melakukan pelemparan batu.

Bahkan untuk membubarkan massa, polisi menembakkan gas air mata ke arah massa hingga massa lari tunggang langgang menyelamatkan diri.

Sebanyak 44 orang massa unras diamankan hingga petang namun malam harinya polisi yang terus memburu provokator atau dalang kerusuhan berhasil mengamankan seorang laki laki dari Kecanatan Medang Deras. (STAF07/KTN)

Bagikan :