Batu Bara – Kliktodaynews.com Komiisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara mempersoalkan tentang dana senilai Rp.93.200.000.000,- (Sembilan puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah) untuk rehab dan pembangunan gedung RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Batu Bara.
Bukan tanpa sebab hingga kemudian dana sebesar itu langsung disoal oleh beberapa anggota Komisi III DPRD Batu Bara, pasalnya selain baik Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran -red) ataupun Direktur RSUD Batubara sama sekali tak dilibatkan sejak awal perencanaan rehab dan pembangunan tersebut.
Terkuaknya masalah ini setelah beberapa awak media merekam langsung Pembacaan salinan Pokok fikiran Komisi 3 DPRD Batu Bara yang dibacakan oleh Anggota DPRD dari F-GOLKAR sekaligus merupakan anggota Komisi 3, Rizky Aryetta. Kala itu Rizky memaparkan tentang penganggaran rehab gedung RSUD Kabupaten Batu Bara serta pembangunan gedung senilai. RP.93,2 Miliar.
Kemudian dengan sikap dan nada tegas Rizky menguraikan rincian terkait penggunaan dana yaitu, Rp. 90 Milyar untuk Rehab gedung sedang sisanya senilai Rp. 3,2 Milyar dipakai untuk dana Perencanaan Pembangunan Gedung. Keterwakilannya kali ini juga menyatakan sikap bahwa Komisi 3 pun sama sekali tidak merekomendasi dan menolak Keras Anggaran yang sangat fantastis ini dengan 3 alasan mendasar.
Alasan kuat yang bisa ditangkap oleh media ini, ketika Rizky membacakan nota Pokok Pikiran Fraksinya adalah disebabkan dana tersebut bersumber dari pinjaman daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yakni sebesar Rp. 220 Milyar dan hanya tercatat pada buku Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sedang yang paling mengejutkan pihak Komisi III adalah Bunga pinjaman hingga sebesar Rp. 11,3 Milyar per tahun, hal ini dinilai merupakan pemborosan tanpa urgensi yang mendesak. Bahkan nilai bunga yang besar itu, dikhawatirkan akan dapat membebani Keuangan Daerah Kabupaten Batubara pada tahun-tahun berikutnya.
Berikut salinan Pokok Pikiran yang disampaikan oleh Komisi III:
Pertama;
Ketiadaan perencanaan yang terukur dan tanpa penjelasan secara terpeRinci dan detail untuk rehab apa saja dana 90 Milyar serta bangunan apa saja yang akan dibangun dari uang 3,2 Milyar tersebut? dan yang paling mengejutkan adalah pada pembacaan pokok fikiran tersebut komisi 3 menjelaskan bahwasanya kepala dinas Kesehatan dan Plt.Direktur RSUD Batu Bara tidak dilibatkan dalam menyusun budget dan perencanaan untuk penetapan anggaran tersebut.
Kedua,
Dilihat dari Waktu pelaksanaan yang terlalu pendek yaitu satu tahun dengan Anggaran sebesar 90 Milyar untuk rehab dan 3,2 Milyar untuk pembangunan dinilai diragukan tercapai dengan baik.
Ketiga,
Sumber Dana untuk
Pinjaman daerah ini kedepannya dapat menjadi beban baru untuk APBD Kabupaten BATUBARA, seyogyanya pemkab untuk mengkaji ulang dampak terburuk nya jika nanti pinjaman ini Pemkab tidak dapat membayar bunga & pokok hutang yang harus dibayar setiap tahun nya.
Sebelumnya anggota DPRD Farksi Nurani Keadilan, Citra Muliadi Bangun, SE pernah memaparkan bahwa sebaiknya Dirut BUMD Bapak Drs. Aldinz Rafollo Siregar agar fokus pada jabatannya sebagai Dirut BUMD PT. Batera berjaya. Terlepas dari persoalan Double Job DIRUT BUMD yang juga merupakan Anggota TBUPP yang akan menerima Gaji double Drs. aldinz Rapolo,Siregar
“Prsoalan penerimaan daerah bersumber dari pinjaman Daerah yang menembus Angka Rp. 220 Miliar yang tercantum pada KUA PPAS 2020, Citra Muliadi Bangun yang juga merupakan Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten BATUBARA menanyakan apa urgensi nya hingga pemerintahan yang dipimpin Zahir-Oky yang belum genap setahun ini sudah terburu-buru melakukan langkah untuk meminjam Dana sebesar itu”, ujar Citra mempertanyakan.
“Saya cukup heran dan shock sih sebenernya, kenapa Pemkab begitu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk mengajukan Pinjaman yang nanti akan membebankan APBD daerah. Dan baru kali ini terjadi selama Kabupaten BATUBARA berdiri semenjak dimekarkan ada peminjaman dana sebesar ini. Kami belum mendapatkan rincian dan penjelasan dari pemkab terkait urgensi, manfaat serta menimbang resiko dari beban yang akan ditimbulkan terhadap bunga pinjaman & hutang pokok pinjaman tersebut”, bilangnya.
“Bagaimana PEMKAB akan menciptakan PAD untuk membayar bunga dan hutang pokok yang mereka sampaikan pada KUA PPAS 2020 APBD Kabupaten BATUBARA. Nanti saya akan membahas ini dengan kawan-kawan yang berada di komisi BANGGAR terkait Pinjaman dengan Angka yang cukup Fantastis tersebut”, pungkasnya sambil menutup perbincangan.
REPORTER: Bima Pasaribu