Batubara-Kliktodaynews
Seorang napi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara yang sempat kabur alias melarikan diri ketika terjadinya kebakaran di Lapas tersebut pada saat 5 tahun yang lalu, berhasil lagi dibekuk petugas Polsek Indrapura. Tumpak Sirait (35) sendiri berhasil dibekuk anggota Polsek Indrapura dibilangan daerah desa Limau Sunde, kecamatan Air Putih Batubara.
Jum’at (15/3/2019) kepada sejumlah awak media dijelaskan Kapolres Batubara AKBP. Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kasat Reskrimnya AKP. Pandu Winata SH, S.iK, MH bahwa pada hari Selasa (12/03/2019) pukul 22.30 Wib beberapa hari lalu, petugas dari Unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi masyarakat itu pun menyebutkan, ada seorang laki-laki bernama Tumpak Sirait, merupaka warga Pematang Bangun Dsn VIII Desa Limau Sunde Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, sudah sangat sering meresahkan masyarakat banya di desa tersebut.
Disebutkan warga pula, kalau Tumpak sebelumnya diketahui merupakan salah seorang napi yang dulunya pernah kabur dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada tahun 2013 yang lalu, kala itu di Lapas tersebut mengalami kerusuhan dan terbakar.
Hasil penelusuran media ini, Tumpak pun ditahan dan menjadi napi di Lapas Labuhan Ruku terkait kasus pelanyalahgunaan narkoba dan diputus oleh Pengadilan Negeri Labuhan Batu dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan telah menjalani masa hukumannya baru selama 1 tahun 9 bulan saja.
“Pihak Polsek Indrapura sendiri telah menyerahkan Tumpak Sirait ke Satuan Reskrim Polres Batubara tadi malam atau Kamis (14/3/2019) pukul 21.00 wib . Sedang hari ini akankita koordinasikan dengan pihak Lapas Labuhan Ruku terkait penetapan putusan Pengadilan dan tentang laporan pelarian tahanan atas nama Tumpak Sirait,” terang Pandu.
Ditambahkan Pandu , pihak Polres Batubara pun akan secepatnya melaksanakan serah terima hasil tangkapan atas tahanan yang lari ini kepada LP Kelas IIA Labuhan Ruku, namun sesudah koordinasi dilakukan terhadap instansi alau lembaga terkait yaitu dalam hal ini pihak Lapas Labuhan Ruku. (Bim/KTN)