Polres Batu Bara Ringkus Kurir Bawa 2 Kg Sabu di Lima Puluh

Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews.com Jajaran Tim Sat Reserse Nakoba Polres Batu Bara ringkus 2 pria bawa 2 kg sabu di loket pembantu bus di Simpang Empat Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Kedua tersangka teroaksa ditembak kakinya karena sempat mencoba melarikan diri.

Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis.SH.MH pada konfrensi pers di halaman Mapolres Batu Bara di Lima Puluh, Senin (30/03/2020).

Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan Rabu (25/03/2020 sekira pukul 22.00 Wib di Simpang Empat Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Uniknya, TKP penangkapan hanya berjarak sekitar 50 meter dari Mapolres Batu Bara.

Kedua tersangka masing masing BI alias Bb (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan SS (39) warga Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Bersama tersangka turut disita 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang seberat 2 kilogram, 2 unit HP, 2 kotak saus cabe yang dijadikan tempat menyimpan bungkusan Sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam.

“sindikat antar propinsi kali ini berbeda dari sindikat terdahulu yang diringkus Sat Reserse Narkoba pada Kamis. (19/03/2020) dengan barang bukti 5 Kg Narkotika jenis Sabu. BI alias Bb mengaku Sabu berasal dari Aceh yang diberikan oleh seseorang di Galang Deli Serdang untuk diantar ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau. Tersangka mengaku menerima upah masing masing Rp 10 juta” tuturnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (STAF07/KTN)

Bagikan :