Batubara-Kliktodaynews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap 2 (dua) orang penguna narkotika jenis sabu berinisial S(18) dan R(16) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kebupaten Batu Bara di rumah Kepala Desa (Kades),Rabu(13/5/2020).
Menurut sumber kedua terduga diamankan dirumah Polres tanpa perlawanan dan salah satu tersangka adalah anak Kepala Desa tersebut.
Orang tua terduga Kepala Desa Bangun Sari Wahyudi Jum’at (29/5/2020) sekira pukul 17.49 wib dikonfirmasi mengatakan terkait penangkapan tersebut “hubungi saja Pak Arif pengacara Pak… Dia yang urus..” katanya
Menurut, informasi kedua terduga telah dilepaskan dengan alasan rehabilitasi. anehnya “R” sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing,SH dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) sekira pukul 18.24 wib melalui whatsAap mengatan “sebentar saya cek ya”, balasnya.
Sesuai Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kewenangan merehabilitasi ini diberikan kepada penegak hukum, khususnya hakim. adapun penyidik dan penuntut umum serta hakim juga diberikan kewenangan menempatkan para penyalahguna itu ke lembaga rehabilitasi dalam proses pertanggungjawaban pidana, sesuai tingkat pemeriksaannya, dengan berdasarkan turunan dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni PP 25 Tahun 2011.(STAF07/KTN)