BPI KPNPA RI Minta Dinas BPBD Kab. Batu Bara Berhentikan Sementara Proyek Penahan Gelombang Air Pasang

Pembangunan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang tepi Pantai Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram.
Pembangunan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang tepi Pantai Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram.
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Melalui Satuan Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah, (BPBD) ” Canangkan Pembangunan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang tepi Pantai Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram.

Di duga pembangunan tembok penahan gelombang sepanjang 300 meter tersebut tidak sesuai perencanaan, seperti pengecoran buis dan kubus menggunakan material batu paras dan besi beton yang diragukan speknya.

Berdasarkan Data pada Pekerjaan Pemecah Gelombang yang Bertujuan Mencegah Abrasi Hingga Daratan Agar tidak Terjadi Pengikisan dari Air Pasang, di Khawatirkan dapat Merugikan Masyarakat di Seputaran pantai desa Bandar Rahmat, investigasi terakhir Tiem BPI KPNPA RI Sabtu 31/10/2020, menilai adanya ketidakpatuhan Dinas BPBD ataupun pihak rekanan terhadap UU keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan Kontrak no. 1461676/PK/PPK/SP/BPBD-BB/2020. Pembuatan tembok penahan gelombang pasang yang menelan anggaran Rp 7.861.000.000, dan dikerjakan oleh Cv. PK diduga kuat, tidak sesuai Spesifikasi.

Selain itu, pembangunan tembok penahan gelombang air pasang tersebut tidak melalui tahapan perencanaan yang matang, sebab lokasi material proyek penahan gelombang air pasang di pantai bunga yang ada di desa Bandar Rahmat, yang kita kwatirkan tak lain kualitas mutu beton K250 itu sudah menyalahi spek.

Untuk itu Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI), ” Darmansyah yang didampingi Advocate Hukum BPI KPNPA RI, Erwinsyah Sinurat, SH Meminta kepada Pihak Penegak Hukum Kejari atau Polres batubara untuk melakukan penyelidikan pada Kegiatan Proyek Pembangunan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang Pantai, di Desa Bandar Rahmat.

Dan jika hasil penyelidikan mengindikasi kan merugikan keuangan negara, maka. Lembaga hukum segera memanggil penyedia jasa dan siapapun yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.

Hal lain yang kami temukan dilakosi, telah terjadi kecurangan atau penghematan material ready mix, disaat truk ready mix melakukan pengisian kubus (kotak mal) para pekerja memasukan batu padas, dengan alasan, agar tidak mengembang.

Begitu juga pada pengisian buis, pengecoran dilakukan dengan cara manual, (menggunakan molen).

Menurut pengawas lapangan mengatakan, agar tidak terjadi pengelembungan, dan nanti ketika kita letakkan di lokasi yang ditetapkan, maka batu beton ini rapi dan kokoh. Cetus pengawas.

Selain itu, proyek ini tanpa perencanaan yang sehat dan atau matang. Adanya hal tersebut PPK BPBD mulai kendor melihat kualiatas bangunan tersebut.

Kami juga melihat klasifikasi, volume dan pemasanganpun kurang interkoneksi, diduga menyalahi speksifikasi. ”katanya. (STAF07/KTN)

Bagikan :