Barang Bukti ada Sabu dan Ganja
Pematangsiantar – Kliktodaynews.com DUA di duga sindikat pengedar narkotika telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar setelah berhasil di ringkus personil Polres Simalungun, Jumat (30/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar IPTU Rusdi Ahya menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku dalam siaran pers Sat Res Narkoba, Sabtu siang (31/10/2020)
“Awalnya personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari personil Polres Simalungun bahwa mereka telah mengamankan dua (2) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari
Komplek Perumahan Bunda Mas jalan Sumber Jaya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar. Katanya.
Mendapat informasi. Personil Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar langsung meluncur ke lokasi. “Personil Polres Simalungun mengamankan kedua pelaku Suheri (30) warga Karang Anyer Kabupaten Simalungun serta Erwin (27) warga Tambun Nabolon kota Pematang Siantar, dalam satu rumah di lokasi tersebut. Ungkap Humas.
Dari para pelaku diamankan barang bukti berpa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1.58 (Satu koma Lima Puluh Delapan) gram, 1 (satu) buah plastik berisi 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis ganja seberat bruto 25.22 (Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Dua) gram.
Kemudian 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak berisi 50 (lima puluh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet serta 2 (dua) unit Handphone merk OPPO.
Setelah diserahkan, personil Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar langsung memboyong kedua pelaku beserta semua barang bukti ke komando untuk di periksa lanjut. (ALDY/KTN)