Batubara-Kliktodaynews.com>
Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP., mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Batu Bara Nomor 14 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batu Bara yang di wakili Kadisdik Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara – Perupuk Selasa (10/03/2020).
Menurutnya, ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Batu Bara, maka terjadi pemekaran kecamatan pada wilayah Kabupaten Batu Bara dari 7 (tujuh) Kecamatan menjadi 12 (dua belas) Kecamatan.
Masih katanya, mengingat pemekaran wilayah kecamatan tersebut maka dipandang perlu untuk segera menyesuaikan. “alhamdulillah hari ini kita sosialisasikan kepada semua Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP se Kabupaten Batu Bara” katanya.
Selanjutnya, Pasal II menyatakan bahwa
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan agar setiap orang mengetahuinya, tambahnya.
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batu Bara dan telah ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal, 03 Maret 2020 dan juga telah diundangkan di Lima Puluh pada tanggal, 04 Maret 2020 yang lalu.
Oleh karenanya “tolong bantu Sosialisasikan Peraturan Bupati ini dengan Baik di sekolah dan masyarakat sekitar Bapak Ibu dan jika kurang jelas terkait Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 21 Tahun 2020 ini dapat melihat di laman http://gg.gg/PERBUP21TAHUN2020” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara, Amat Mukthas diawal sambutannya mengatakan sangat senang bertemu dengan pejuang pejuang pendidikan yang juga guru bangsa untuk anak anak kita di Batu Bara ini.
“Maju mundurnya sekolah kita di Batu Bara tergantung dari peran Bapak Ibu kepala Sekolah”, ujar Amat.
Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara akan tetap mendukung program kegiatan Dinas Pendidikan, oleh karenanya, DPRD Komisi III selaku mitra kerja Dinas Pendidikan akan bekerja secara Tim.
Terkait dengan perobahan Nomenklatur pada satuan pendidikan SD dan SMP ini, menurutnya, sepanjang sifatnya untuk membenahi dan menyempurnakan administrasi kita, Komisi III akan mendukungnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara, Amat Mukthas, Wakil Ketua Dewan Pendidikan, Abdul Azis, Sekretaris Dinas Pendidikan Darwin Tumanggor, Pejabat dilingkungan Disdik Batu Bara, Koordinator Pengawas Sekolah Asman, Ketua – Ketua K3S dan Ketua MKKS serta Kepala SD dan SMP seKabupaten Batu Bara. (STAF07/KTN)