9 Orang Perangkat Desa Non Aktif, Audensi Ke Komisi I DPRD Batubara

Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews.com Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri, S,Kom membenarkan menerima laporan audiensi 9 orang perangkat Desa Sumber Rejo yang di nonaktifkan secara sepihak.

Keberatan tersebut, karena diberhentikannya sejumlah perangkat desa tidak mengacu pada Permendagri No 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015. ” sehingga mereka meminta Komisi I memperhatikan dan menindaklanjuti tuntutan tersebut” katanya. Kamis (12/03/2020).

Ini semua, Akibat kebablasan menggunakan wewenangnya sebagai Kades yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian 9 perangkat Desa (Parades).

Surat keberatan tersebut, tertuang dalam kertas ditandatangani 9 perangkat desa tanggal 09 Maret 2020 ditujukan kepada Kades Sumber Rejo dengan tembusan Mendagri, Gubernur Sumut, Bupati Batubara, Komisi I DPRD Batubara, Camat Datuk Lima Puluh dan BPD Desa Sumber Rejo.

Dalam keberatannya para perangkat menilai SK Nomor 029/Kpts/SR/2020 yang diterbitkan Kades Sumber Rejo tanggal 05 Maret 2020 merupakan pemberhetian secara sepihak.

Viralnya pemberitaan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Sumber Rejo belakangan menimbulkan rekasi ‘emak-emak’ di Desa Sumber Rejo menduga oknum Kades Sumber Rejo tergolong “mata kayu”.

Karena dalam SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mencantumkan sejumlah landasan hukum. Akan tetapi landasan hukum tersebut diduga tidak ditaati oleh Kades.

“Mata kayu kan gitu, ada matanya tapi tidak bisa melihat. Ada aturan dipajangkan tapi aturan itu tidak dipatuhi”,ketus emak-emak tersebut.(STAF07/KTN)

Bagikan :