Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara kembali berhasil ungkap kasus Narkotika di Perumahan Great Land Lorong V No.15 Block C Link. V Labuhan Ruku. Senin 05 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi, SH. MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D. C. Panggabean, SH. MH membenarkan penangkapan seorang tersangka M. Suib (33) warga Jln. Teladan Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram di Perumahan Great Land Lorong V Nomor 15 Block C Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Kapolsek Labuhan Ruku, tersangka dalam Kasus Narkotika melanggar pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya kembali berhasil amankan M. Suib (33) di Perumahan Great Land Lorong V Nomor 15 Block C Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.
Suib diduga sedang menguasai/ menyimpan narkotika jenis shabu-shabu.
Mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D. C. Panggabean, SH. MH melakukan penangkapan terhadap suib dan ditemukan barang bukti satu buah pipet Bengkok yang terbuat dari pipet aqua Gelas dibawah kasur.
Kemudian ditemukan satu buah Bong terbuat dari aqua gelas merk Indodes di samping Kasur, ditemukan satu buah pipet Bengkok yang terbuat dari pipet aqua gelas dan dua buah pipet aqua gelas yang tersimpan dalam sebuah Botol minuman merk teh pucuk harum warna merah dan kaca pirek berisikan sisa lekatan shabu-shabu ditemukan di dalam sebuah kaleng bekas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH (STAF07/KTN)