Batu Bara – Kliktodaynews.com Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2019 menyatakan, bahwa BPK telah merekomendasikan kepada Dinas PMD agar menyampaikan laporan sisa anggaran dana desa yang tidak dapat di cairkan kepada DPPKAD mulai dari tanggal 31 Desember 2019 atas keputusan Bupati Batu Bara No. 4 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa Kab Batu Bara yang terdiri dari tiga desa tersebut.
Realisasi pengembalian Dana Desa (DD) TA 2019 pencairan tahap III 40% sebesar Rp 1.089.853.800,00 khas daerah kabupaten batu bara, sisa dana pencairan tahap III sebesar 40%. Diantaranya dari Desa Jati Mulia Kec. Nibung Hangus sebesar Rp. 303.439.400,00, Desa Bogak Kec. Tg Tiram sebesar Rp. 478.546.600,00 dan Desa Gunung Rante Kec.Talawi sebesar Rp. 307.867.800,00
Dana desa yang di kembalikan ke khas daerah disebabkan tiga desa tidak menyelesaikan tepat waktu laporan pengelolaan dana desa tahap ll. Sehingga dana tersebut tidak dapat direalisasikan pada usulan rekomendasi pencairan tahap III 40% dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tertanggal 31 Desember 2019 lalu.
Menjawab konfirmasi wartawan Kamis 14/12021,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Batu Bara, Rahadiansyah Lubis, SH, “ Pencairan dana desa tahap III sebesar 40% tidak dapat dicairkan disebabkan keterlambatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, sehingga pencairan dana desa tahapan selanjutnya tidak dapat dicairkan.
Dalam tahap usulan dan penggunaan anggaran ada aturan dan batas waktunya, seperti tahun ini, batas waktu pengusulan anggaran dari Dana Desa paling lambat tanggal 11 Desember, sementara Kepala Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram usulannya di 30 Desember 2019, maka tidak bisa di cairkan”.
Untuk lebih lanjut, menurut rahadiansyah coba konfirmasi kepada Kepala Desa dan Camat masing masing Desa, jelas Radiansyah.
Selain itu, Kepala Bidang Investigator BPI KPNPA RI Darmansyah, menduga para Kepala Desa tidak mempedomani keputusan Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, sebelum diubah dengan Permenkeu No. 40 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa pada tanggal 30 Desember 2020 melalui PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh,
Lanjut Darman, ditahun 2019 lalu banyak Kepala Desa yang tidak paham administrasi, pasalnya pada tahun 2019 sebanyak 109 Desa dijabat oleh Pjs Kepala Desa. Masing masing Pjs Kepala Desa dijabat oleh pegawai fungsional seperti Guru, dan Bidan, selebihnya Pjs Kepala Desa dijabat oleh pegawai Kecamatan dan pegawai PMD.
Sehingga penggunaan DD Desa waktu itu berpotensi kelebihan bayar pada beberapa kegiatan, diantaranya pembutan gerobak sampah senilai Rp 8. 000.000, tong sampah senilai Rp 1. 800.000, pemasangan WiFi dan cctv senilai Rp 18.000.000 serta anti petir senilai Rp 2.500.000, papar Darman.
Seharusnya DD sumber APBN itu di peruntukkan bagi desa agar dapat digunakan seluas-luasnya dan untuk pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan warga desa. Namun kuat dugaan pembelanjaan DD TA 2019 dipihak ketigakan secara lisan. Tegas darman (STAF07/KTN)