BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Ada 11 jenis pajak wajib di pungut oleh Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara, Rijali S.Pd, sosialisasi tentang program pajak daerah melalui situs resmi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Batu Bara No. 9 Tahun 2009 tentang pajak daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Rijali S.pd kepada rekan-rekan media baru-baru ini. Rabu (10/4/2022)
Menurut rijali menuturkan bahwa pemahaman tentang pajak daerah melalui Program “ BAPENDA MENYAPA ” adalah pajak daerah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan masyarakat perorangan.
Masyarakat kelompok yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung.
”Adapun 11 jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah Kabupaten Batu Bara yaitu,1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Reklame, 4. Pajak Hiburan, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 7. Pajak Parkir, 8. Pajak Air Tanah, 9. Pajak Sarang Burung Walet, 10. Pajak Bumi dan Bangunan, dan 11. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” terangnya.
11 jenis pajak daerah yang tertuang dalam aturan Pemerintah pada program Bapenda Menyapa tersebut di larang kepada masyarakat pribadi.
Kelompok Masyarakat untuk melakukan pemungutan pajak.
Sedangkan manfaat dari pajak daerah adalah diperuntukkan sebagai membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam membangunan Batu Bara, papar Rijali.
Program ini juga, Bapenda mengajak sahabat pajak agar dapat berpartisipasi dengan membuka ruang diskusi tentang Pajak Daerah Batu Bara.
Dalam program Hallo Sahabat Pajak kami akan menjelaskan dari 11 jenis pajak yang ada serta memberikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan terkait pajak daerah.
Kami akan memberikan Informasi kepada masyarakat terkait Pajak Daerah Batu Bara nantinya, tutup Kepala Bapenda Rijali, S.Pd (STAF07/KTN)