BATU BARA – Kliktodaynews.com||
Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 09.30 WIB s/d selesai bertempat di depan Mako Polsek Lima Puluh kec.Lima Puluh Kab.
Gabungan Personil Polres Batu Bara laksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner yang dipimpin oleh wakil koordinator Ops Yustisi AKP Zulham, SH. MH turut di dampingi Kanit Gakkum lantas IPDA Wahidin, SH Selaku wakil PADAL OPS Yustisi Polres Batu Bara, dengan sasaran masyarakat yan melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Ops Yustisi tersebut sesuai Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Kapolres Batu Bara No sprint 1009 /IX / HUK.6.5./2021 tertanggal 17 September 2021
Hadir dikegiatan tersebut, Kasub bagkum AKP Zulham, SH. MH selaku wakil koordinator Ops Yustisi Polres Batu Bara – Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batu Bara IPDA Wahidin, SH Selaku Wakil Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara dan Personel Polres Batu Bara yang tersprin
Personil yan dilibatkan dilibatkan
pelaksanaan Ops Yistisi Polri 12 Pers
– TNI : 0 Pers – Satpol PP 0 Pers – BPBD 0 Pers – Instabsi lain 0 Pers
Sekira pukul 09.30 wib melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas yg dipimpin oleh Wakil koordinator Yustisi AKP Zulham SH MH, di dampingi Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batu Bara IPDA Wahidin, Ss Selaku wakil Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara melaksanakan Ops Yustisi dengan 4 Pilar dalam Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 muna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Melakukan penyekatan dan Pemeriksaan kenderaan bermotor bus dan pengemudi serta penyemprotan disInfektan bagi mobil bus dan pengemudi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 untuk jangan kendor disiplin dalam 5 M diantaranya Memakai Masker – Mencuci Tangan – Menjaga Jarak – Menjauhi Kerumunan – Mengurangi Mobilitas
Memberikan tindakan sosial terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati Prokes di depan Mako Polres Batu Bara berupa menyanyikan Lagu Nasional.
Membagikan masker kepada masyarakat bagi masyarakat dan pengendara yang tidak menggunakan masker dan Himbauan sebanyak 23
Jumlah lokasi Ops Yustisi Stasioner : 1 Lokasi di depan Mako Polres Batu Bara dan didepan Polsek Batu Bara.
Sedangkan Mobile Jumlah pelangaran terdapat Perorangan 23 dan Pelaku Usaha kosong
Dari jumlah hasil Ops Yustisi terdapat
Teguran Lisan seabnyak 17, Teguran Tertulis kosong untuk tindakan Fisik ada 6 orang dengan menyanyikan Lagu Nasional, Penghentian Usaha kosobg
sanksi Sosial kosong. (STAF07/KTN)