Batu Bara-Kliktodaynews.com
Rumah Toko (Ruko) di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, diduga tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini disampaikan Rocky Marbun Divisi Advokasi LRR Sumut, Selasa (3/3/2020). Melalui celularnya dikatakan
“Jika aduan masyarakat terkait dugaan berdirinya bangunan tanpa IMB itubbenar. Maka itu menjadi kelalaian Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS)”.katanya.
IMB tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 8 tahun 2013 Tentang Perubahan atas Perda No 12 tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Bupati (Perbup) No 43 tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Kantor Perizinan Terpadu
Lurah Labuhan Ruku Syahrul Ayadi Senin (2/3/2020) menjelaskan Setiap bangunan yang berdiri harus memiliki izin yang resmi, dari Pemkab Batu Bara. pengusaha atau warga yang membangun wajib mengurus lebih dulu izin mendirikan bangunan (IMB).
Diakuinya “ada pengusaha atau warga membangun sebuah gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Hal ini jelas bangunan itu Ilegal” ungkapnya.(STAF07/KTN)