Rakor ADP Harga BBM, Kapolres Batu Bara undang Pihak SPBU

Rakor ADP Harga BBM, Kapolres Batu Bara undang Pihak SPBU
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes, S.Ik gelar rapat kordinasi (Rakor) dalam rangka antisipasi dampak penyesuaian (ADP) harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Batu Bara, di Aula Wira Pradana Polres Batu Bara, Rabu 31 Agustus 2022.

AKBP Jose D.C Fernandes, S.Ik melalui Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyudin, SH. MH menyampaikan terkait perkembangan harga minyak dunia serta kebijakan subsidi untuk energi, saat ini begitu juga jumlah subsidi Pertalite, dimana rencana penyesuaian harga bahan bakar minyak subsidi dan bantuan subsidi untuk masyarakat.

Selain itu, tingkat kerawanan wilayah dengan adanya kebijakan dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak subsidi terhadap transportasi dan logistik, bahwa mapping kerawanan yang akan muncul perihal kenaikan harga BBM di Indonesia khususnya di Batu Bara.

Idetifikasi modus penyimpangan berupa persangkaan pasal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 23A, Pasal 53 dan Pasal 55 UU Cipta Kerja, Pasal 55 KUHP.

“Pihak yang turut serta nembantu terjadinya penyelewengan”, dan Pasal 480 KUHP “lihak yang membeli BBM”.

Baca Juga :  Pelayanan Buruk, Bupati Zahir Tegur Direktur RSUD Batu Bara

AKBP Jose D.C Fernandes , S.I.K berharap Kegiatan yang dilaksanakan saat ini benar – benar terlaksana di lapangan.

” Beliau berterimakasih atas kehadiran dari pada para pihak SPBU yang ada di Kabupaten Batu Bara”, ucap AKBP Jose.
D.C Fernandes, S.Ik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batu Bara Buhari Imran, S.S, M.Si mengatakan definisi perihal pengertian dari pada SPBU, SPBN, dan SPDN sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 43/2018 tentang perubahan atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendsitribusian dan harga jual eceran BBM.

Sementara itu, Kadis Sosial Batu Bara Riyadi S.Pd M.Pd memaparkan pengertian angka kemiskinan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan Permensos Nomor 03 tahun 2021 Pasal 2 ayat (2) sesuai peta kemiskinan tahun 2022 di Batu Bara.

“DTKS tahun 2022 Sesuai dengan SK Mensos 140/HUK/2022 Tgl. 04 Agustus 2022 dan data Realisasi Program PKH tahun 2022 serta data Realisasi Program Sembako Tahun 2022 Di Kabupaten Batu Bara”,papar Riyadi.

Dijelaskan Riyadi, bahwa Pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12,4 triliun Untuk 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Subsidi Upah(BSU) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun Untuk 16 juta pekerja sasaran yang masing – masing menerima sebesar Rp 600.000,- dan Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum(DAU) dan Dana Bagi Hasil(DBH), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi sebanyak 2 Persen.

Baca Juga :  "Polres Batubara Tetap Akan Tindak Lanjuti Laporan Korupsi Dan Penyalahgunaan Jabatan"

Turut hadir rakor tersebut Bupati Batu Bara diwakili Asisten II Drs. Sahala Nainggolan, MM – Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan, SH – Kasat Samapta AKP DP Sinaga, SH – Kasat Lanta AKP Eridal Fitra, SH, MH – para Kapolsek jajaran Polres Batu Bara – para pemilik SPBU yang ada di Batu Bara dan Para LSM di Kabupaten Batu Bara.

Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka Antisipasi Dampak Penyesuaian dan harga BBM tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media Mitra Polres Batu Bara.(STAF07/KTN)

Bagikan :