Pengungkapan Kasus Digelar di Polres Batu Bara, Ini Rinciannya

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kasat Reskrim Polres Batu Bara melaksanakan Press Release di mako Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH dengan uraian kegiatan sebagai berikut. Rabu (30/6/2021) sekira pukul 11.00 wib

Kegiatan Prees Realese dihadiri Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH – Kakan Kemenag Batu Bara H. Sofian, S.Ag – Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH. MH – Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPTU Ahamad Fahmi, SH – Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Kriawanto – Kanit Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar – Para Kanit Reskrim Polres Batu Bara dan serta Insan Pers Batu Bara

Kejadian Tersangka tempatnya pada hari minggu (27/12/2020 sekitar pukul 23.30 wib, di Dusun l desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Batu Bara.

Tersangka Sutrisno (53) warga Dusun l Desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Batu Bara dengan Barang Bukti 1 (Satu) potong baju kaos warna kuning 1 (Satu) potong celana panjang lengging warna hitam, 1 (satu) potong BH warna Biru bola bola dan 1 (satu) potong celana dalam warna Coklat

Dipersangkakat Tersangka nelanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindung anak (ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun)

Tersangka ll Kejadian pada hari minggu (09/5/2021), sekitar pukul 14.30 wib
Pada Rabu Tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 wib yang disangkakan : Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 dari KUHPidana

Pelapor/ Korban Rudiadi (40) selaku PNS warga Dusun l Desa Titi Payung Kec. Air Putih Batu Bara, Kerugian Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah)

Tersangka III pada aktu kejadian hari senin tanggal 10 Mei 2021. TKP didepan Rumah Milik sdr Bahri Jl Kartini Link lV Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Batu Bara.

Zulkifli Alias ljul, Nelayan, alamat Jl. pantai terang bulan Dusun lX Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Baru Bara bersama Putra Armanda Als Putra (30)
dengan Barang Bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo warna Hitam dengan nopol BK 2257 lJ Nora MH1HB61138K397558 dan Nosin:HB61E-1396350 an. STNK Anggiat Siringoringo

Tersangka lainnya kejadian pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 wib, di Dalam rumah Saksi Korban di dusun X desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Batu Bara

Pelapor Elly Jusria, Perempuan, 21 Tahun, lslam, Wiraswasta, dusun X desa Tanjung Seri Kec. Lautador kab. Batu Bara, denga kerugia Rp. 20.950.000 (Dua puluh Juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Tani Soloan Pasaribu (20) tidak bekerja mocok- mocok dusun IV desa Tanjung Seri Kec. Lautador Batu Bara terdapat Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 B 6054 KNO, warna Hitam No Rangka : MH1JB91158K134832, No Mesin :JB91E1134596 1 (satu) Unit Hp Ralmi C11 Beserta kotak 1 (Satu) Unit Hp Samsung J2 1 (Satu) Buah Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Sepeda Motor Karisma warna Hitam B 6052 GU beserta surat tandan Nomor kendaraan STNK dan 1 (Satu) Buah Obeng

Tersangka V Laporan Polisi Nomor LP/45/VI/2021 /SPKT/ Polsek Lima Puluh, tanggal 24 Juni 2021 atas nama pelapor Yunaini waktu kejadian pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.40 wib, dikantor kemenang kab. Batu Bara jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Batu Bara dengan Barang Bukti :
– 1 satu unit Hand phone merek Xiomi Resmi 3x warna gol – 1 unit Hand phone merek Realmi 5 Pro warna hijau kristal
– 1 unit Hand phone merek Oppo f1f 5 Pro warna golf – 3 unit laptop merek Lenovo ukuran 14 inch – 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio soul Nopol BG 4382 TU – 1 unit tas sedang warna hitam
– 2 unit buah ikat Pinggang – 5 buah
jam tangan – 4 buah kaca mata.

Nama – nama tersangka :
– Imron alias lon (41) warga kampun lll desa celikah kec. Kayu agung, kab. Ogan Komering Ilir propinsi Sumatera Selatan dan Satriyadi Alias Yadi (40) warga kampung delapan sungai pinang ll kec. Sungai pinang kab. Ogana lilir Propinsi Sumsel.

Kedua tersangka ini di hadiah timah panas oleh satreskrim polres batu bara. (STAF07/KTN)

Bagikan :