Penerangan Hukum BPPRD Batu Bara Sosialisasikan UU No.28/2009 Tentang Pajak Retribusi Daerah

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Guna mendorong tingkat kepatuhan Pajak dan Retribusi lainya, melalui penerangan hukum, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Kejaksaan Negeri sosialisasi Peraturan undang-undang tentang pendapatan daerah. Kamis (9/12/21) di Aula Sudjono Giatmo Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan diikuti Kepala Desa bersama Lurah serta perangkat lainnya.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang, baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sesuai undang-undang.

“Kita tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan sah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi izin tertentu yang disediakan dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,”ujar Kepala BPPRD Batu Bara Rijali.

Dijelaskannya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dengan pembangunan yang nyata.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mempertajam dan menumbuh kembangkan tingkat kepatuhan ataupun kewajiban kita membayar pajak dan retribusi lainya,”ujarnya.

Ia juga berharap kepada Aparatur Pemerintah Desa (APD) dan Kelurahan agar menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat perihal Peraturan undan- undang terkait dasar hukum dan Ketentuan Pidana Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

“Pajak, retribusi daerah yang kita ambil bukan untuk saya, tapi untuk pembangunan di Kabupaten Batu Bara,”terang Rijali. (STAF07/KTN)

Bagikan :