BATU BARA – Kliktodaynews.com||
Pelemparan Bus Kartika yang mengakibatkan pecah kaca depan dan merunggut korban hingga meninggal dunia di ungkap oleh Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Batu Bara, berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 81 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.
Viral Media Sosial pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekira pukul 09.30 wib bus sartika melintas jembatan fly over jl. Tol di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi – Indra Pura Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Hal ini RR media dari wappress Batu Bara yang mengexpose berita tersebut.
Tak lama kemudian Kapoldasu Panca respect cepat menanggapi dan mengintruksikan jajaran agar mengejar pelaku pelemparan bus sartika itu.
Pelaku pelemparan bus Sartika yang menyebabkan tewasnya salah satu penumpang kabarnya sudah berhasil ditangkap oleh polisi
Sedangkan tersangka Erikson Sianipar (37) mantan Supir, warga Dusun V Pahang Kec. Talawi selaku Peran dan otak pelaku dengan menyusun dan merencanakan aksi.
Teman erikson sianipar adalah Bonar Sinaga (28) mantan Supir warga Dusun I Tanjung Seri Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, memerintahkan pelaku Bonar Sinaga untuk menjalankan aksi sebagai Eksekutor tunggal yang pelempar batu kearah kaca bus sartika
Press release Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum Poldasu melalui Kapolres Batu Bara dilangsungkan kepada Kasi Humas Polres Batu Bara saat dikonfirmasi awak media membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Ya benar, pelaku sudah ditangkap, keterangan lengkapnya sudah di gelar press release di poldasu,” sebutnya, Senin (09/05/2022).
Berdasarkan hasil lidik dan pulbaket dari pemilik bus Sartika an. Jhon Manalu diperoleh info perselisihan Jhon Manalu dengan Erikson sianipar.
Dari hasil penelusuran Cctv dan Ket saksi” diduga pelaku berjumlah 1 orang menggunakan R2 warna hitam memakai jacket .
Analisa Team IT diperoleh komunikasi yang mecurigakan dari Erikson Sianipar terhadap Bonar Sinaga.
Team lakukan lidik dan profilling terhadap kedua diduga pelaku.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 Team lakukan upaya penindakan kerumah Erikson Sianipar di Tanjung Tiram namun keberadaan diduga pelaku tidak ditemukan dan dilanjutkan pengejaran serta penelusuran terhadap rumah keluarga diseputaran Tj. Tiram.
Setelah upaya pengejaran kerumah keluarga, diperoleh informasi Keluarga mengantarkan Erikson Sianipar ke Polsek Labuhan Ruku.
Aksi sekitar pukul 09.45 wib, Tersangka mengirim uang kepada tsk Bonar Sinaga Rp 300.000 sebagai upah melalui BRI Link ke Rek Mandiri 1070015546866 an. Bonar Sinaga.
Tsk tidak mengetahui rekan tsk Bonar Sinaga dalam melakukan aksi pelemparan. (STAF07/KTN)