PDAM Tirta Tanjung Batubara Diyakini Belum Penuhi Standar Kuantitas Dan Kualitas Air Sehat

PDAM Tirta Tanjung Batubara Diyakini Belum Penuhi Standar Kuantitas Dan Kualitas Air Sehat
PDAM Tirta Tanjung Batubara Diyakini Belum Penuhi Standar Kuantitas Dan Kualitas Air Sehat
Bagikan :

Batu Bara-Kliktodaynews.com Produk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tanjung, diyakini banyak pihak sama sekali belum memenuhi standar Air Sehat. Pasalnya sistem suplay air bersih dan air minum yang selama ini didistribusikan oleh Perusahaan Daerah milik pemkab Batubara itu, baik secara kasat mata maupun detail teknis masih sangat terlihat buruk.

Sabtu (17/8/2019) salah seorang putra daerah Batubara yang juga merupakan pemerhati Air Sehat, M Supriadi alias bang M kepada media inj mengungkapkan bahw berdasarkan analisa dan investigasi yang dilakukannya. Lebih dari 90 persen, sistem regulator suplay air bersih dan air minum milik PDAM Tirta Tanjung sangat tidak berfungsi dengan baik.

“Contohnya tangki yang ada di PDAM Limapuluh, itu sudah dalam keadaan yang sangat buruk. Sistem sirkulator pemipaannya hanya pakai 2 pipa kana dan kiri saja, sedang ditangki itu tidak kami temukan panel washing guna membersihkan tangki. Jadi tangki itu pasti tidak dapat dibersihkan, dan dipastikan kondisinya kini sudah tidak bisa terpakai lagi”, ungkap Supriadi.

“Lain lagi halnya dengan problem yang terjadi di wilayah kec. Air Putih, bertahun-tahun masalah yang muncul, kalau air sungai Bah Bolon naik atau pasang, maka seketika air yang masuk ke kran dan bak pelanggan, langsung berubah menjadi keruh. Dan sampai saat ini, kondisi tersebut belum bisa diatasi oleh PDAM”, bilangnya.

Tak sembarang mengkritik, kala ditanya soal aolusi mengatasi hal ini. Bang M pun menjelaskan, bahwa sejatinya pihak Pengelola Air Bersih dan air sehat di Batubara harus pun mau mengikuti semua regulasi yang ada dalam persyaratan air minum serta air bersih sesuai parameter satuan kadar maksimum yang diperbolehkan.

“Lihat saja di peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 416/MENKES/PER/IX/1990, pengelola harus terus menerus secara intens peeubahan baik secara fisika ataupun kimia. Cara pengecekan perubahan fisika, biasanya dimulai dari menguji bau maupun tidak berbaunya air berdasarkan jumlah padat terlarut (TDS) harus 1.000 – 1.500 mg/L, tingkat kekeruhan air dari skala NTU 5-25, rasa atau tidak berasa ditinjau dari suhu oC atau suhu udara sama dengan ±30 C”, sebut eks Head Supervisor divisi WTP (Water Treatment Plan) PT. Indah Kiat Perawang selama 25 tahun ini.

Selanjutnya masih menurut bang M yang mengaku sebagai satu-satunya putra asli Batubara yang kini telah mengantongi sertifikat “Technician of WTP great 6”, bahwa warna skala TCU 15-50 masih merupakan bagian dari perubahan fisika pada sifat air.

“Kandungan Kimia juga harus diuji secara berkala, sebab guna menghindari unsur kimia anorganik, kadar Air Raksa melebihi 0,001 mg/L, aluminium 0,2, ketingian kadar Arsen = 0,05 mg/L, Barium =1,0 mg/L, besi = 0,3 mg/L, fluorida = 1,0 mg/L 1,5 , Kadmium = 0,005 mg/L, Kesadahan (Ca CO3) = 500 mg/L, Klorida sebanyak 250 -600 mg/L, Kromium Valensi 6 = 0,05 mg/L”, urainya menjelaskan.

“Jadi masih banyak lagi zat-zat kimia yang meski diuraikan dalam proses menghadirkan air sehat, namun tidak bisa saya ungkap semua secara detail disini. Akan tetapi saya siap buktikan sekalipun harus berhadapan dengan seorang profesor, walau sejujurnya saya hanya bisa berpraktik dan tidak begitu mampu dalam berargumen”, katanya.

Sementara itu bang M juga menambahkan bahwa seharusnya air sehat itu dipastikan juga harus bebas dari Zat organik, mikrobiologi, kaliform tinja, Radio aktif, aktivitas alfa maupun aktivitas beta. “Jumlah kaliform tinja tidak boleh melibihi jumlah/100 ml dalam tiap 0 liter air, artinya total koliform jumlah/100 ml untuk 0 liter air wajib diambil dari 95% sampel yang diperiksa selama setahun”, tegasnya.

“Kadang-kadang boleh ada 3 per 100ml sampel air, tetapi tidak berturut turut sampai pada tekanan 5010 pada air perpipaan. Jadi jelasnya bila kualitas air tidak sesuai dengan standarisasi, maka jelaa air tersebut dipastikan tidak sehat untuk diminum. Untuk menghadirkan air minum sehat, ini memang tanggung jawab PDAM dan Pemkab Batubara sebagai produsen penyuplai. Kalau tidak demikian, maka masyarakat konsumen bisa melakukan gugatan hukum atas dasar delik UU Konsumen”, saran M Supriadi seraya menutup percakapan.

REPORTER || Bima I S Pasaribu

Bagikan :