BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Mobil kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Batu Bara dengan Nopol BK 39 O jadi sorotan publik. Dasar plat mobil dinas ini
berwarna merah, tetapi berubah menjadi hitam. Mobil ini kepergok saat parkiran di Gedung DPRD Batu Bara, pada hari jumat (23/7/2021). Kemarin
Pasalnya, tidak diketahui pasti entah apa maksud dan tujuan dari oknum kadis PU tersebut merubah plat kendaraan milik pemerintah dan atau dinasnya.
Digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan sebut narasumber kepada kliktodaynews.com.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Sabtu (24/7/2021), Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Batu Bara Ir. Khairul Anwar, M.Si membenarkan bahwa dirinya merubah plat tersebut.
“O..Kadang-kadangnya itu,” ujarnya.
Saat dipertanyakan kembali, adakah peraturan yang memperbolehkan merubah plat tersebut dengan sendiri. Khairul Anwar mengakui tidak ada peraturannya.
“Tidak ada istilah diperbolehkan, cuma kita ajanya itu,” ujarnya dengan terbata-bata.
Saat Wartawan terus menggali informasi terkait hal ini, Khairul Anwar akhirnya mengakui bahwa banyak oknum pejabat yang melakukan hal yang sama dengan dirinya.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda. (STAF07/KTN)