BATU BARA – Kliktodaymews.com|| Seorang pria berinisial HI alias Mail (35) warga Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ternyata mantan residivis diduga kasus pencurian dan pemberatan (curat) dihadiahi timah panas oleh petugas Polisi Sektor (Polsek) Labuhan Ruku akibat melawan.
Mail ini melakukan perlawanan terhadap petugas ketika diamankan dari kediamannya. Jumat (01/07/2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Sehingga tersangka terduduk dihadapan petugas Polisi lantaran kedua kakinya berbalut perban putih bekas sentuhan timah panas dari Polisi.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus, SH menjelaskan, tersangka tersandung kasus pencurian di Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Tiram di rumah/ gudang milik pelapor Khairul Aswad, pada hari Senin 2 Mei 2022 sekira pukul 6.30 Wib.
Laporan korban kehilangan 1 buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 selop rokok merk RMX, satu buah Tv Merk AKARI 22 Inci Rusak, 10 meter kabel CCTV termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.
Saat itu ungkap Kasie Humas Polres Batu Bara A. Sitorus, SH penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang di gembok.
Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil.
“Semula aksi tersangka tidak diketahui, namun setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang – barang gudang hilang.
Dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 53,.620,000”, cetus IPTU A. Sitorus, SH melalui rilisnya.
Diterangkan lagi, setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui, namun Jumat (01/07/2022) petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail tersebut.
Informasi apik tersebut di monitor oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Christian Pangabean, SH. MH dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka mail.
Selanjutnya juga dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 18 buah surat tanah, 2 buah gembok dan satu buah martil”, pungkas Kasie Humas Polres Batu Bara A. Sitorus, SH. (STAF07/KTN)