Batubara-Kliktodaynews.com
Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum), Bantuan sembako yang dahulu disebut BPNT langsung dimasukkan ke Rek penerima manfaat di Bank Mandiri melalui KPM (Kartu Penerima Manfaat). Kemudian penerima KPM belanja ke E-Wareong yang telah ditentukan dimasing masing Desa atau Kelurahan.
Berdasarkan Pedum juga ditetapkan pengelola e-waroeng dalam pengadaan atau belanja sembako tidak boleh diintervensi baik oleh Bank Mandiri maupun Dinsos.
Namun, fakta ditemukan dilapangan ternyata pengelola e-waroeng tidak leluasa belanja ke tempat yang dikehendakinya.
Penerima KPM yang berjumlah 154 di Kabupaten Batu Bara diduga diintervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka diduga diarahkan untuk berbelanja kepada oknum tertentu.
Gerakan Menyampaikan Amanat Rakyat (Gempar) Batu Bara melalui Sekretarisnya Darman menjelaskan temuan tersebut.Rabu (1/4/2020).
Ditemukan juga pada bulan Januari dan Februari 2020, bantuan jenis kacang hijau, telur dan sayuran. Anehnya KPM seharusnya menerima 10 butir.mnamun, KPM hanya menerima 8 butir saja.
Begitu juga dengan kacang hijau, pada Januari KPM tidak menerimanya. Mereka baru menerimanya bulan Februari 2020.
Kadis Sosial Batu Bara Ishak Liza, Senin (30/3/20), mengaku tidak ada regulasi atau landasan hukum pemberian hak kepada pihak tertentu untuk mensuplay bahan sembako kepada pengelola e-waroeng.
Sejak Januari 2020 ada beberapa pihak yang mensuplay bahan sembako ke e-waroeng. Namun Ishak berkilah itu dilakukan karena Bulog tidak mampu memenuhi permintaan e-waroeng.
“Bulog menyatakan tidak mampu memasok beras sehingga agar penerima KPM dapat belanja ke e-waroeng pihaknya menyetujui permintaan BUMD dan pihak lain untuk memasok bahan sembako”, kilah Ishak.
Terkait kurangnya jumlah telur dan tidak tersedianya kacang hijau pada Januari 2020 dengan enteng Kadis Sosial Ishak Liza berujar nanti akan diganti.
“Telur yang kurang akan kita ganti sedangkan kacang hijau yang tidak diterims Januari telah kita gandakan pada bulan Februari lalu’, ujar Ishak.
Hingga hari ini terdapat 7 kecamatan yang belum merealisasikan sembako jatah Maret 2020 kepada KPM.
“Ini akan kita ungkap ternyata biang keroknya adalah surat penundaan perealisasian yang ditandatangani oleh Kadis Sosial’, cetus Darman.
Sekedar informasi, untuk penyaluran PKH dari Pemerintah mulai September 2018 sampai akhir 2019, jumlah saldo per KPM (Kartu Penerima Manfaat) Rp 110. 000, dengan mendapatkan 1 karung beras isi 10 kg.
Kemudian terhitung mulai bulan Januari sampai Februari 2020, saldo per KPM meningkat menjadi Rp. 150,000. Setiap KPM mendapatkan 10 kg beras, 10 butir telur, 1 kg labu jipang, dan 1/2 kg kacang hujau.
Selanjutnya terhitung Maret hingga Agustus 2020 saldo per KPM menjadi Rp 200,000. Setiap KPM mendapat beras 10 kg, telur 1 papan 30 butir, 1 kg kacang hijau, dan ditambah 1 kg kentang. (Staf07/KTN)