Gunakan Ijazah Palsu Kades Lubuk Hulu Didakwa 5 Tahun Penjara

Batubara-Kliktidaynews.com Meski sudah memasuki sidang ke empat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (31/3/20) dengan terdakwa Saharuddin namun jabatannya sebagai Kepala Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara masih tetap disandangnya.

Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Hulu Abdul Rahman didampingi Suwardi, Selasa (31/3/20) mengatakan

“Kami kecewa terkait status terdakwa nomor register 309 /pid.B/2020/PN-Kis Kades Lubuk Hulu Saharuddin yang sampai saat ini sudah masuk sidang ke empat belum juga ada tindakan pemberhentian sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara”, ketusnya.

Padahal berdasarkan pasal 41 Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai Terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pasal 9 ayat C Permendagri No. 82 Tahun 2015 dijelaskan Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena : dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara dipengadilan.

“Namun anehnya, sampai saat ini Kades Lubuk Hulu dengan statusnya sebagai Terdakwa masih aktif menjalankan tugasnya selaku Kepala Desa”, ujarnya.

Bupati Batu Bara hingga saat ini belum juga ada melakukan pemberhentian sementara terhadap Saharuddin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Lubuk Hulu. (STAF07/KTN)