Koptan Rukun Sari di Batu Bara Minta PN Kisaran Lakukan Eksekusi. Terkait 60 Ha Lahan Warga

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Seluas lebih kurang 60 hektare lahan masyarakat yang pernah diserobot pengusaha tahun 1966 lalu akhirnya dikembalikan kepada masyarakat.

Upaya pengembalian lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang dikuasai 2 perkebunan yakni PT MH dan PT MS di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dilakukan melalui perjuangan panjang dan sangat melelahkan sejak tahun 2001.

Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) yang sekarang bernama Rukun Sari baru dapat bernafas lega usai kasasi yang mereka ajukan tahun 2002 ke Mahkamah Agung akhirnya berpihak kepada mereka.

Demikian paparan Ketua Poktan Rukun Sari Ali Effendi didampingi pengurus lainnya dan puluhan anggota Poktan kepada wartawan group Wappress di lokasi lahan yang diperjuangkan, Senin (7/12/2021).

Disebutkan Effendi, MA telah memutus kasasi dengan memenangkan Koptan Rukun Sari Tahun 2006 namun putusan baru terbit tahun 2008. Meski begitu, Effendi mengaku pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada tahun 2019.

Namun disebutkan Effendi, meski mereka telah memenangkan kasasi namun hingga saat ini belum dilakulan eksekusi oleh PN Kisaran.

Diakui Effendi, pengurus sebelumnya pernah ke PN Kisaran mempertanyakan eksekusi lahan yang mereka menangkan. Namun hingga dua kali pergantian pengurus tidak diketahui sikap PN Kisaran.

Karena itu Effendi bermohon kepada Ketua DPRD dan Bupati Batu Bara agar membantu mereka meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002.

Effendi mengucapkan terimakasih kepada wartawan dari group Wappress yang menyatakan siap menjembatani mereka dengan instansi terkait demi terlaksananya eksekusi lahan yang mereka menangkan.

Dikatakan Effendi, dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Batu Bara agar mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi.

“Kami akan layangkan surat kepada Ketua DPRD agar DPRD Batu Bara mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi “, tandas Effendi. (STAF07/KTN)

Bagikan :