Ketua Bidang BPI Temukan Dugaan Kecurangan Rehab Jalan Produksi Perikanan

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Ketua Bidang Investigasi dan Intelenjent Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara melaporkan Adanya Dugaan Temuan Pembangunan/Rehab Jalan Produksi Perikanan di Pantai Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Polres Batu Bara, Rabu, 2/12/2020 pukul 14:56 wib

Ketua Bidang Investigator BPI KPNPA-RI Batu Bara, ” Darmansyah menyebut laporan BPI No : A-04/SK/Kecurangan/ PDP/BPI.KPNPA-RI/XI/2020 dengan Hal, BPI Menemukan Adanya Ketidakpatuhan dan Kecurangan dalam Penetapan Tata Ruang dan Bertentangan dengan RTRW. Pengerjaan Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan sebesar Rp 1,2 Milyar

Berdasarkan investigasi pihaknya menemukan banyak keganjilan pada proyek APBD Batu Bara yang menelan mata anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar tersebut.

Laporan tersebut juga diketahui oleh ketua BPI KPNPA RI dan Sekrtaris BPI KPNPA RI ditandatangan bersama.

Dipaparkan Darman adanya keganjilan dan/atau temuan dugaan yang terlihat diantaranya, penebangan pohon bakau (mangrove) diduga mencapai 1000 pohon untuk membangun jalan produksi ukuran 3×300 meter.

Pengakuan Plt Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga, saat dikonfirmasi ketua bidang investigasi yang mengatakan pembangunan tersebut berdasarkan kerjasama dengan kelompok tani cinta mangrove.

“Kan aneh. Masa membangun jalan produksi yang menyebabkan pembabatan sekitar 1000 pohon bakau bukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk kajian lingkungan hidup”, cetus Darmansyah.

Dikatakan Darmansyah, selain kedua masalah diatas masih ada beberapa point dugaan masalah yang mereka laporkan ke Polres Batu Bara.

Terkait masuknya laporan ke Polres Batu Bara, BPI KPNPA-RI Batu Bara minta Kapolres segera melakukan penyidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang mengakibatkan penebangan 1000 pohon bakau di pantai sejarah Desa Perupuk. (STAF07/KTN)

Bagikan :