Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Laporan kasus dugaan Korupsi BPNT di Kabupaten Batu Bara yang dilayangkan komunitas Warung Appresiasi Press (Wappress) sudah dalam tahap penyidikan di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu).
Kepastian tersebut diungkapkan Kabid Investigasi Wappress Darman kepada wartawan di Lima Puluh, Rabu (03/08/2022)
Dikatakan Darman, kepastian tersebut diperolehnya saat bertemu dengan pejabat di Aspidsus Kejatisu, pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022.
” Menurut Aspidsus, bahwa kasus ini dalam tahap penyidikan dan masih terus berjalan, kita juga masih memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat”, beber pejabat Aspidus yang minta identitasnya tidak diungkap.
Menurut Ketua Tim Investigasi Wappress Darman, dugaan tindak pidana korupsi bantuan Sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diserahkan kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak April 2020 dua tahun lalu.
” Hasil dari kunjungan kita ke Kejatisu panda hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 telah mendapat jawaban, bahwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui e-waroeng di Kabupaten Batu Bara masih terus berjalan”, beber Darman.
Ditambahkan Darman, Tim Warung Apresiasi Press (Wappress) Batu Bara sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam rangka Klarifikasi laporan dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020 lalu yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebagaimana diungkapkan Darman, pejabat Aspidsus Kejatisu mengatakan kepadanya bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyelidikan setelah tim Intelijen Kejatisu melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
Bahkan Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait dan saksi-saksi di Kejari Batu Bara beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Darman menyampaikan harapan agar Kejatisu secepatnya memproses kasus ini dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor, agar nantinya masyarakat dapat melihat kebenaran dan tidak memandang APH sebelah mata, sebagai jera kapok. (STAF07/KTN)