Kasus Penyelundupan Orang : 4 Agen, 1 Nakhoda PMI Diringkus Satreskrim Polres Batu Bara

Kasus Penyelundupan Orang : 4 Agen 1 Nakhoda PMI Diringkus Satreskrim Polres Batu Bara
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Empat orang agen dan nakhoda boat, KM. Kayla GT-06 kasus penyelundupan 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat dari perairan Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menuju Malaysia, berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. MH didampingi Plt Kasi Humas Iptu Fahmi menjawab wartawan, selasa (1/3/2022) malam mengatakan, setelah sepuluh hari pengungkapan penyelundupan PMI ini, baru terbongkar bahwasanya nakhoda perahu KM Kayla adalah JS (27) warga Desa Guntung, Dusun IV Kecamatan Tanjung Tiram yang selama ini menyaru sebagai PMI.

” Sampai saat ini 34 orang PMI itu masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batu Bara, mereka saksi dari kasus ini,” ujar Ferry.

Selain itu turut diringkus SMP (33) warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Timur, Medan, ditempat tinggalnya. Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya, mencari dan menampung calon PMI itu.

Selain itu Br, (34) warga Dusun I Binjai Serbangan Kec. Air Joman, Kab. Asahan, KM (39) warga Dusun I Kec. Silau Bonto Asahan, AMD(18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat, Kec. Pulo Bandring, Asahan, seluruhnya ditangkap ditempat tinggalnya masing masing.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polres Batu Bara, Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208/As, dan Pol Airud, berhasil mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 laki laki, yang berbagai wilayah di Indonesia, senin tanggal 7 februari 2022) kemarin.

Menurut informasi disekitar lokasi menyebutkan, sejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, sekitar minggu malam sekitar pukul 19.30 wib.

Selanjutnya mereka ditempatkan ditanah lapang Desa Guntung. Kemudian para calon TKI diarahkan menyeberang rawa – rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter, sekitar 500 meter lebih menuju boat yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Kepada kelima tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana. (STAF07/KTN)

Bagikan :