Dua Warga Biruen Bawa Sabu 5 Kg Ditangkap Polres Batubara

Bagikan :

Batu Bara-Kliktodaynews.com Dua warga Biruen ditangkap Polres Batubara dirumah makan Binaria Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Kamis (19/03/2020) pukul 16.00 Wib. 

Kedua warga tersebut Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. 

Dalam konferensi Pers, Senin (23/03/2020) Kapolres Batu Batu Bara AKBP Ikhwan SH MM didampingi Kasat narkoba AKP.Henry Tobing, SH dan Kasat Intelkam AKP.Fery Kusnadi,SH,MH membeberkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat. 

Mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti. 

“tersangka mengakui menerima narkotika sabu dari seseorang berinisial MZ penduduk Aceh yang berdomisili di Medan (masih dalam pengejaran) untuk dibawa dari Medan tujuan Palembang dengan mendapatkan upah antar perorangnya sebesar Rp 20 juta” kata Ikhwan. 

Abdul Azis dan Salamun yang terkenal sangat licin dan profesional dalam aksinya. Operasi gabungan yang di lakukan selama satu bulan ternyata berhasil mengagalkan aksi mereka. dalam melancarkan aksinya tersangka diberi imbalan 50 juta untuk per kilogramnya .

“Saat ini kami dan satuan Narkoba Polres Batu bara masih terus mendalami kasus ini untuk dugaan ada bandar besar di balik pengungkapan Narkoba ini” jelas kapolres.

Saat melakukan penangkapan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Setelah di letuskan tembakan terukur tersangka akhirnya menyerah.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 5 (lima) Kilogram yang disimpan dalam goni berisikan buah salak, 2 (Dua) unit Hand Phone merk Nokia, 1 (satu) lembar tiket penumpang Bis PT.RAPI atas nama Rezeki tujuam Medan – Palembang tanggal 19 maret 2020 dan 1 (satu) buah goni plastik berisikan salak.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup atau hukuman mati.(RH/STAF07/KTN)

Bagikan :