Batu Bara-Kliktodaynews.com
Terkait Surat Balasan dari Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Batu Bara di Temukan Surat Dengan Nomor : 460/734/DS/lll/2020 Prihal Supplier Komoditi Sembako yang Tertanggal 23 Maret 2020, Atas Surat Permohonan Direktur PT. Pembangunan Batra berjaya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) No 012/SP/PT. PBB/lll/2020 Tentang Permohonan Menjadi Pemasok Sembako Bagi E_Warong yang Ada di Kabupaten Batu Bara.
Menurut Jubir Wapres Darmansyah mengatakan Surat pemberitahuan yang di terbitkan kepala dinas sosial tgl 18 Maret 2020 no 460/789/03/lll/2020, poin 2, di intruksikan kepada seluruh pihak yg menjadi bagian dari berjalannya program sembako di Kab Batu Bara, terutama kepada seluruh agen e_warong untuk tertip mengikuti instruksi serta arahan agar tidak melakukan pesanan ataupun pendistribusian program sembako kepada KPM pada bulan Maret 2020 sebelum adanya surat penyaluran dari Tikor program sembako melalui dinas sosial kab batu bara, di karenakan diperlukan lanjutan mengenai jenis dan besaran komoditi yang akan di sesuaikan dengan perubahan indeks besaran bantuan.
Serta surat perintah penyaluran kepada agen e_warong sekecamatan Sei suka, laut tador, Medang deras, tertanggal 24 Maret 2020 di tanda tangani Kabid pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, Parlindungan Gultom SKM.
Sementara surat edaran kemensos melalui direktorat jendral penanganan fakir miskin no 628/6.2/BS.02/03/2020 atas dasar surat keputusan kepala BNPB No.13A tahun 2020 tentang perpanjangan waktu keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia, berkaitan dengan penyaluran program sembako tahun 2020, pada poin 1, penyaluran bantuan sosial program sembako tetap dilaksanakan sesuai pedoman umum program sembako paling lambat tgl 10 setiap bulannya.
Disisi lain, hasil investigasi lapangan Sabtu 18 April 2020 di beberapa kecamatan diantaranya, kecamatan Datok tanah datar, Tanjung tiram, Talawi, Medang deras, dan Sei suka, agen e_warong mengakui sampai saat ini belum melakukan penyaluran sembako kepada KPM di karenakan bahan sembako yang di pesan dari BUMD belum sampai.
Namun dibeberapa kecamatan agen e_warong sudah melakukan penyaluran sembako ke KPM, di antaranya kec. Sei balai dan kec datok lima puluh.
Jelas temuan ini banyak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 17,18,19,20,21,22,23,24 dan pasal 25 UU RI No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan sanksi yang memberatkan, dan berpotensi terjadi korporasi dan korupsi berjamaah. Cetusnya. (Staf07/KTN)